Palsukan Surat PAW, Anggota Dewan Ini Jadi Tersangka

Ilustrasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Cerita Hengky Kurniawan Jadi Korban Penipuan Rp1,5 Miliar
- Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel unit I Keamanan Negara, menetapkan ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat, Arkoni, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat.

Ditipu Ratusan Juta, Hengky Kurniawan Laporkan Rekan Bisnis

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan ini dituduh memalsukan pengunduran diri salah seorang caleg partai di Banyuasin.
Gerindra: Amri Seperti Pepatah Air Tenang Menghanyutkan


Menurut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Sumarso melalui Kasubdit Keamanan Negara AKBP Sutriyo mengatakan, kasus dugaan ini terjadi di DPRD Banyuasin tahun 2012 lalu.


Saat itu, RY dan AK, anggota DPRD Sumsel diduga memalsukan surat Pengunduran diri salah seorang caleg partai Hanura di Banyuasin atas nama Hermanto hingga berakibat Hermanto tidak dilantik dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Banyuasin.


Hermanto pun melaporkan kasusnya ke Polda Sumsel. "Awalnya, penyidik telah menetapkan RY sebagai tersangka. Berkas telah dikirim Ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Namun berkas dikembalikan. (Akhirnya) Dari pendalaman, penyidik menemukan unsur pidana dugaan keterlibatan AK," ujar Sutriyo, Senin 6 Juli 2015.


Kini, tersangka RY dan AK disangkakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo 55 KUHP. "Dalam waktu dekat nanti kita jadwalkan pemeriksaa 'AK' sebagai tersangka dalam kasus dugaan ini," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya