Sidang Sengketa Partai Golkar di PN Jakut Kembali Digelar

Pengadilan sahkan partai golkar DPP Partai Riau
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
Sidang sengketa Partai Golkar kembali digelar pada Senin, 6 Juli 2015, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Saksi pertama adalah ahli hukum tata negara Firdaus, yang dihadirkan oKubu Munas Ancol. Dia langsung dicecar oleh kuasa hukum Partai golkar, Yusril Ihza Mahendra.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar


Kepada saksi ahli tersebut, Yusril menanyakan pendapatnya mengenai mekanisme pengambilan putusan dalam Rapat Pimpinan Nasional menjelang penyelenggaraan Musyawarah Nasional partai. Namun, tim kuasa hukum kubu Munas Ancol langsung mengajukan keberatan.


Keberatan itu diajukan karena Yusril dianggap mengajukan pertanyaan mengenai pokok perkara. Namun keberatan itu langsung ditolak hakim ketua, Lilik Mulyadi. Hakim menganggap pertanyaan Yusril masih seputar mekanisme internal dalam partai politik secara umum.


"Keberatan ditolak. Pertanyaan tidak masuk pada pokok perkara," kata Lilik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya