Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Sidang sengketa Partai Golkar kembali digelar pada Senin, 6 Juli 2015, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli.
Saksi pertama adalah ahli hukum tata negara Firdaus, yang dihadirkan oKubu Munas Ancol. Dia langsung dicecar oleh kuasa hukum Partai golkar, Yusril Ihza Mahendra.
Saksi pertama adalah ahli hukum tata negara Firdaus, yang dihadirkan oKubu Munas Ancol. Dia langsung dicecar oleh kuasa hukum Partai golkar, Yusril Ihza Mahendra.
Baca Juga :
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
Kepada saksi ahli tersebut, Yusril menanyakan pendapatnya mengenai mekanisme pengambilan putusan dalam Rapat Pimpinan Nasional menjelang penyelenggaraan Musyawarah Nasional partai. Namun, tim kuasa hukum kubu Munas Ancol langsung mengajukan keberatan.
Keberatan itu diajukan karena Yusril dianggap mengajukan pertanyaan mengenai pokok perkara. Namun keberatan itu langsung ditolak hakim ketua, Lilik Mulyadi. Hakim menganggap pertanyaan Yusril masih seputar mekanisme internal dalam partai politik secara umum.
"Keberatan ditolak. Pertanyaan tidak masuk pada pokok perkara," kata Lilik.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kepada saksi ahli tersebut, Yusril menanyakan pendapatnya mengenai mekanisme pengambilan putusan dalam Rapat Pimpinan Nasional menjelang penyelenggaraan Musyawarah Nasional partai. Namun, tim kuasa hukum kubu Munas Ancol langsung mengajukan keberatan.