Menkumham Belum Terbitkan SK Kepengurusan Golkar & PPP

Menkumham Yasonna Laoly
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hanamongan Laoly mengaku belum menerima surat yang dikirimkan oleh Komisi Pemilihan Umum yang meminta kejelasan kepengurusan parpol yang sah dan bisa ikut Pilkada serentak 2015. Ini menyangkut dua partai yang masih berkonflik, yakni Golkar dan PPP.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

"Kan belum selesai. Pengadilan juga belum selesai," kata Yasonna di Istana Negara Jakarta, Senin 6 Juli 2015.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar


Hingga saat ini, proses hukum antara parpol yang bersengketa yakni Golkar, masih berlanjut ke tingkat banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Setelah pada putusan tingkat pertama, majelis PTUN membatalkan Surat Keputusan Menkumham yang mensahkan Golkar hasil Munas Ancol.


Kini, sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan sela menyebutkan, kepengurusan Munas Ancol tidak berkekuatan hukum, dan dikembalikan ke Munas Riau 2009.


Walau begitu, dia tetap meminta ada kepengurusan yang sah hasil islah. "Itu sebabnya kami dorong bersatu saja," katanya.


Memang, untuk Golkar kini kedua kubu sudah islah tapi hanya untuk menjaring calon kepala daerah. Tetapi untuk kepengurusan yang sah, tidak tercapai kata sepakat.


Sebelumnya, Komisioner KPU Hadar Nafiz Gumay mengaku KPU telah mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan parpol yang terdaftar.


“Jadi selama ini dan sebelumnya kita sudah nulis dan menerima balasan suratnya. Selama ini perkembangannya secara terpisah-pisah, ada partai yang mengubah kepengurusan, ada parpol yang daftar ke Menkum HAM untuk dapatkan SK. Saat ini kami minta yang sudah pasti,” kata Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Rabu 1 Juli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya