9 Fraksi Restui 6 Calon Jadi Hakim Agung

Pelantikan Hakim Agung
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id - Keputusan mini diambil sepuluh fraksi di Komisi III DPR, terkait persetujuan calon Hakim Agung yang sudah diuji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Sembilan fraksi setuju seluruhnya menjadi Hakim Agung, hanya Fraksi Gerindra yang menilai cuma tiga yang layak menjadi Hakim Agung.

DPR Bahas Batas Usia Hakim Agung

Keenam calon yang sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan adalah Wahidin (hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Barat), Maria Anna Samiyati (Kepala Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat), Yosran (Hakim Tinggi PTUN Surabaya). Lalu, Suhardjono (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Timur), Sunarto (Kepala Badan Pengawasan MA), Mukti Arto (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi).

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang dibacakan oleh Risa Mariska secara bulat menyetujui enam calon menjadi hakim agung. Begitu juga dengan Fraksi Golkar yang dibacakan Adies Kaldir.

Ini Nama Tokoh Familiar Lolos Seleksi Hakim Agung

"Setelah membaca hasil dari KY dan fit and proper test, Demokrat menyatakan pada dasarnya kami menyetujui enam orang calon Hakim Agung," kata juru bicara dari Fraksi Demokrat, Erma Suryani Ranik, dalam pandangan mini fraksi, Kamis, 2 Juli 2015.

Fraksi Partai Amanat Nasional melalui Daenk Muhammad, juga menyetujui enam calon itu. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang dibacakan Irmawan, juga memutuskan sama. Dengan pertimbangan, SDM di Mahkamah Agung membutuhkan adanya tambahan Hakim Agung.

KY Terima Delapan Pendaftar Calon Hakim Agung

"Fraksi PKB menyatakan persetujuannya kepada seluruh calon Hakim Agung untuk menjadi Hakim Agung," katanya.

Nasir Djamil yang membacakan keputusan mini Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, mengatakan pengusulan itu sudah sesuai dengan undang-undang. Apalagi melihat hasil uji kelayakan, yang dianggap fraksi kesemuanya memenuhi syarat.

"Setelah melakukan penelaahan, Fraksi PKS, keenam calon Hakim Agung telah patut diangkat menjadi Hakim Agung. Fraksi PKS memberikan persetujuan terhadap keenam calon Hakim Agung untuk ditetapkan menjadi Hakim Agung," ujar Nasir.

Begitu juga dengan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, yang dibacakan oleh Aditya Mufti Arifin. Tapi PPP memberikan urutan-urutan yaitu Sunarto rangking pertama, disusul Yusran, Harto Murti, Suhardjono, Maria Anna, dan Wahidin.

Fraksi NasDem dan Hanura, juga menyetujui keenam calon tersebut untuk segera diangkat menjadi Hakim Agung. Sementara, Fraksi Gerindra, menilai hanya tiga calon yang layak menjadi hakim agung yaitu Sunarto, Yusran dan Harto Mukti.

"Beberapa nama belum menunjukan kapasitas dan kompetensi," ujar juru bicara dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Walau ada perbedaan seperti itu, Komisi III DPR tetap akan membawa enam nama calon itu ke paripurna untuk disepakati dan diangkat menjadi Hakim Agung.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya