Komisi I DPR Bisa Tolak Pencalonan Gatot Nurmantyo

ksad berikan paparan dihadapan aparatur pemerintah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Remaja Lebih Suka Garuda di Dadaku dari Garuda Pancasila
Komisi I DPR, bisa menolak dan tidak menyetujui calon Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menjadi Panglima menggantikan Jenderal Moeldoko. Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, saat memimpin sidang
fit and proper test
Resep Panglima TNI untuk Raih Cita-cita Tinggi
calon Panglima TNI memaparkan perbedaan uji kelayakan antara calon Kepala BIN dan calon Panglima TNI.
Panglima TNI: Tantangan Terberat Indonesia Mulai Tahun 2043

Menurut Mahfudz, untuk calon Kepala BIN, DPR hanya memberi pertimbangan. Sementara, calon Panglima TNI, Komisi I berhak menolak sehingga Presiden harus mengganti dengan calon yang lainnya.


"Jika DPR RI memberi persetujuan maka Presiden akan melantik Panglima baru. Jika DPR tidak memberi persetujuan, maka Presiden akan memberi ganti," kata Mahfudz, di ruang komisi, Rabu 1 Juli 2015.


Dengan begitu, maka apa hasilnya nanti belum bisa diketahui. Apakah komisi akan menolak atau menerima.


Presiden Joko Widodo telah menunjuk Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Gatot Nurmantyo sebagai calon Panglima TNI yang baru. Surat penunjukan itu sudah diserahkan ke DPR pada Selasa, 9 Juni 2015 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya