RUU P2N Harus Fokus pada Nelayan Kecil dan Tradisional

Anggota DPR RI Komisi VII Rofi Munawar
Sumber :

VIVA.co.id - Anggota DPR RI Komisi IV Rofi Munawar mengharapkan bahwa fokus pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan (P2N) agar lebih banyak menitikberatkan kepada perlindungan serta pemberdayaan nelayan kecil dan tradisional.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Perlindungan perlu dirumuskan secara seksama dari mulai profesi nelayan sebagai subjek maupun hasil tangkapan (ikan) sebagai objek.

“Selama ini, nelayan tradisional dan kecil di Indonesia memiliki risiko yang sangat besar saat melakukan aktivitas melaut. Bukan hanya karena alat tangkap dan perahu yang berukuran kecil, namun aspek perlindungan yang lemah dari otoritas pemerintah terkait hasil tangkapan,” ujar Rofi Munawar di Gedung DPR RI, Rabu, 1 Juli 2015.

RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan masuk dalam rancangan program legislasi nasional (Prolegnas) 2015–2019, setidaknya ada beberapa alasan pokok mengapa UU ini diperlukan, di antaranya untuk memberikan proteksi maksimal dan peningkatan kesejahteraan terhadap nelayan kecil tradisional. RUU ini merupakan inisiatif dari DPR dan masuk dalam RUU prolegnas prioritas tahun 2015 dari Komisi IV.

Rofi menjelaskan, salah satu cara untuk mengurangi risiko bagi para nelayan tradisional dan kecil yaitu dengan adanya asuransi bagi nelayan. Karena itu, perlu dipikirkan terobosan dan formula yang tepat dalam merumuskan kebijakan asuransi jenis ini.

Adapun masalah yang dihadapi sektor budidaya ikan berada pada jaminan bebas penyakit, bebas cemaran, ketersediaan pakan yang terjangkau, ketersediaan bibit, dan akses permodalan. Selain itu, efisiensi produksi merupakan permasalahan dalam budidaya perikanan, hal ini karena belum banyak digunakan inovasi teknologi dalam budidaya ikan.

“Dilihat dari substansi pengaturan perlindungan dalam draf RUU P2N dan Pembudidaya Ikan sudah sangat baik. Setidaknya sudah mencakup perlindungan prasarana dan sarana produksi, jaminan risiko usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, dan bantuan di wilayah perbatasan dan lintas negara,” ujar Rofi.

Legislator dari Jatim VII ini menambahkan, sebagian besar nelayan Indonesia adalah nelayan kecil dengan tingkat kesejahteraan dan pendidikan yang rendah. Dalam melakukan kegiatannya, mereka menggunakan alat tangkap yang terbatas, dan modal produksi yang tidak memadai.

Politikus PKS: Google Ingin Kaburkan Teritori Palestina

Ironisnya, nelayan-nelayan itu juga hidup di tengah ancaman pencurian ikan, overfishing, kelangkaan sumber daya ikan, perubahan iklim serta masih kurangnya perhatian pemerintah terhadap kondisi tersebut.

“Selama ini, juga sering terjadi adanya penangkapan dan tindakan hukum atas pelanggaran tapal batas oleh nelayan tradisional, baik lintas daerah maupun negara, sehingga ada baiknya RUU P2N mampu mengatur terhadap berbagai proses perlindungan atas kasus-kasus seperti itu,” katanya.

Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Demi mencapai kedaulatan energi.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016