Ini Pasal yang Bisa Jerat Menteri Penghina Jokowi

Junimart Girsang.
Sumber :
  • Antara/ Audy Alwi
VIVA.co.id
Saleh Husin: Reshuffle Jadi Titik Balik Perbaikan Ekonomi
- Presiden Joko Widodo bisa mengambil langkah hukum terkait pernyataan seorang menteri yang diduga menghina Presiden.

Reshuffle Tak Pengaruhi Aturan TKDN

Anggota Komisi Hukum DPR (Komisi III) asal Fraksi PDIP, Junimart Girsang, mengatakan kalau Presiden hendak membawa masalah ini ke ranah hukum, maka banyak pasal yang bisa digunakan untuk menjerat.
Begini Respons Negara Islam Terkait Sri Mulyani


"Pasal 335 (KUHP) pencemaran nama baik. Pasal 310 (tentang) fitnah, masih banyak pasal yang bisa menjerat. Cuma kita mau tahu apa betul-betul fitnah atau menyampaikan tidak tepat," jelas Junimart, di gedung DPR, Jakarta, Senin 29 Juni 2015.


Junimart mengatakan, memang perlu dilihat lebih dalam apakah pernyataan menteri itu masuk kategori menghina atau tidak.


Hanya saja, menurut Junimart, pernyataan itu tidak seharusnya disampaikan oleh seorang menteri yang merupakan pembantu Presiden.


"Kalau ada ya sudah sangat keterlaluan. Dia seorang menteri yang dipercaya membantu Presiden ternyata sudah menusuk dari belakang," katanya.


Sikap seperti ini, kata Junimart, tidak bisa dipertahankan di dalam kabinet di bawah kendali Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.


"Apalagi menteri yang betul-betul membuat situasi negara tak kondusif seperti ekonomi. Tentu tim ahli hukum dari Pak Presiden harus mengambil sikap," ujar mantan Pengacara Nazaruddin ini.


Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi NasDem, Akbar Faizal, mengaku mendapat rekaman pembicaraan menteri yang diduga menghina Presiden Jokowi.


Berikut kutipan transkripnya: "Kalau memang saya harus dicopot, silakan! Yang penting presiden bisa tunjukan apa kesalahan saya dan jelaskan bahwa atas kesalahan itu, saya pantas dicopot! Belum tentu juga Presiden ngerti, apa tugas saya.
Wong
Presiden juga nggak ngerti apa-apa! (3 Juni 2015)".
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya