DPR dan KPU Terus Berpolemik Soal Calon Incumbent

Rapat dengan pendapatan KPU dengan DPR
Sumber :
  • M Nadlir/ Jakarta
VIVA.co.id
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Komisi Pemilihan Umum mencabut surat edarannya terkait pengunduran diri kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada serentak. Desakan itu mencuat dalam rapat dengar pendapat dua lembaga itu di gedung DPR, Jakarta, Jumat 26 Juni 2015.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Bahasan rapat sebenarnya belum tuntas. Namun, rapat dihentikan untuk dilanjutkan di lain hari karena ada persoalan yang harus diselesaikan terlebih dahulu di internal KPU.
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit


"Kita akan lanjutkan di Rapat Dengar Pendapat berikutnya," ujar Pimpinan Sidang Ahmad Riza Patria.

Rapat Dengar Pendapat ini berlangsung alot. Kendati demikian terdapat beberapa kesimpulan yang disepakati dalam rapat ini. Kesimpulan tersebut antara lain adalah Komisi II DPR meminta kepada KPU untuk mencabut Surat Edaran KPU nomor 302/KPU/VI/2015 tentang penjelasan aturan PKPU nomor 9 tahun 2015 terkait poin 1 yang mengatur tentang petahana.


Selain itu, Komisi II meminta agar KPU melakukan perubahan pada

peraturan KPU nomor 2 tahun 2015 tentang tahapan program dan jadwal

penyelenggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi

Undang-Undang terkait pasal 8 yang mengatur tentang penundaan tahapan

penyelenggaraan pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP

Kabupaten/Kota dalam hal belum tersedianya anggaran pemilihan.


Sedangka terkait dengan persoalan-persoalan yang penting dan strategis

termasuk yang berpotensi konflik, maka KPU diminta untuk melakukan

monitoring dan evaluasi pelaksanaan PKPU dan menyampaikan pada Rapat

Dengar Pendapat yang akan datang. KPU juga diminta untuk mencermati

kembali rumusan norma sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9

Tahun 2015.


Calon inkumben


Komisioner KPU Arif Budiman menjelaskan bahwa seorang Kepala Daerah tidak dapat secara mudah mengundurkan diri, ada beberapa tahapan yang harus dilewati jika Kepala Daerah (Incumbent) tersebut mengundurkan diri.


"Jadi kalau seseorang mengundurkan diri belum berlaku bagi kami, tapi harus ada SK pemberhentian," ujarnya.


Arif menjelaskan, bahwa meski SK pemberhentian sudah ada, perlu juga ada  klarifikasi dari instansi berwenang yang menyatakan Kepala Daerah tersebut telah mengundurkan diri.


Merespons pernyataan ini, Pimpinan Sidang Rambe Kamarulzaman justru mempertanyakan tahapan pengunduran diri tersebut.


"Kok sedikit-sedikit pakai SK? KPU ini mau menghormatu hukum atau tidak, kalau tidak mau menghormati, ya bubar saja KPU," kata Rambe.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya