Sumber :
- M Nadlir/ Jakarta
VIVA.co.id
- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Komisi Pemilihan Umum mencabut surat edarannya terkait pengunduran diri kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada serentak. Desakan itu mencuat dalam rapat dengar pendapat dua lembaga itu di gedung DPR, Jakarta, Jumat 26 Juni 2015.
Bahasan rapat sebenarnya belum tuntas. Namun, rapat dihentikan untuk dilanjutkan di lain hari karena ada persoalan yang harus diselesaikan terlebih dahulu di internal KPU.
"Kita akan lanjutkan di Rapat Dengar Pendapat berikutnya," ujar Pimpinan Sidang Ahmad Riza Patria.
Baca Juga :
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai
Bahasan rapat sebenarnya belum tuntas. Namun, rapat dihentikan untuk dilanjutkan di lain hari karena ada persoalan yang harus diselesaikan terlebih dahulu di internal KPU.
Baca Juga :
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit
"Kita akan lanjutkan di Rapat Dengar Pendapat berikutnya," ujar Pimpinan Sidang Ahmad Riza Patria.
Rapat Dengar Pendapat ini berlangsung alot. Kendati demikian terdapat beberapa kesimpulan yang disepakati dalam rapat ini. Kesimpulan tersebut antara lain adalah Komisi II DPR meminta kepada KPU untuk mencabut Surat Edaran KPU nomor 302/KPU/VI/2015 tentang penjelasan aturan PKPU nomor 9 tahun 2015 terkait poin 1 yang mengatur tentang petahana.
Selain itu, Komisi II meminta agar KPU melakukan perubahan pada
peraturan KPU nomor 2 tahun 2015 tentang tahapan program dan jadwal
penyelenggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang terkait pasal 8 yang mengatur tentang penundaan tahapan
penyelenggaraan pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota dalam hal belum tersedianya anggaran pemilihan.
Sedangka terkait dengan persoalan-persoalan yang penting dan strategis
termasuk yang berpotensi konflik, maka KPU diminta untuk melakukan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan PKPU dan menyampaikan pada Rapat
Dengar Pendapat yang akan datang. KPU juga diminta untuk mencermati
kembali rumusan norma sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2015.
Calon inkumben
Komisioner KPU Arif Budiman menjelaskan bahwa seorang Kepala Daerah tidak dapat secara mudah mengundurkan diri, ada beberapa tahapan yang harus dilewati jika Kepala Daerah (Incumbent) tersebut mengundurkan diri.
"Jadi kalau seseorang mengundurkan diri belum berlaku bagi kami, tapi harus ada SK pemberhentian," ujarnya.
Arif menjelaskan, bahwa meski SK pemberhentian sudah ada, perlu juga ada klarifikasi dari instansi berwenang yang menyatakan Kepala Daerah tersebut telah mengundurkan diri.
Merespons pernyataan ini, Pimpinan Sidang Rambe Kamarulzaman justru mempertanyakan tahapan pengunduran diri tersebut.
"Kok sedikit-sedikit pakai SK? KPU ini mau menghormatu hukum atau tidak, kalau tidak mau menghormati, ya bubar saja KPU," kata Rambe.
Halaman Selanjutnya
Rapat Dengar Pendapat ini berlangsung alot. Kendati demikian terdapat beberapa kesimpulan yang disepakati dalam rapat ini. Kesimpulan tersebut antara lain adalah Komisi II DPR meminta kepada KPU untuk mencabut Surat Edaran KPU nomor 302/KPU/VI/2015 tentang penjelasan aturan PKPU nomor 9 tahun 2015 terkait poin 1 yang mengatur tentang petahana.