Perpres Pengaturan Bahan Pokok Harus Segera Dikeluarkan

Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan
Sumber :
VIVA.co.id
Warga Jatuh Bangun Berebut Sembako Bantuan dari Presiden Jokowi
- Menjelang bulan puasa, Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan meminta agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera mengatur tata kelola kebutuhan bahan pokok menyusul peningkatan sejumlah harga bahan pokok. Hal ini diungkapkan Heri saat melakukan kunjungan ke pasar Tebet Timur hari ini Kamis, 11 Juni 2015.

Ban Pecah, Pesawat Pembawa Sembako di Papua Tergelincir

“Secara perlahan, sejumlah bahan pokok mengalami kenaikan. Ada yang separuh naiknya (50 persen), ada yang baru sebatas 20 - 30 persen, tergantung pada komoditasnya. Contohnya untuk telur, sudah naik antara Rp2.000 - Rp3.000. Sedangkan untuk beberapa komoditas lain seperti bawang, itu naiknya 15–100 persen,” ujar Heri.
Pembunuh Nenek Penjual Sembako Ditangkap, Ternyata Tetangganya


Heri meminta Kemendag segera mengatur tata kelola kebutuhan bahan pokok. “Kalau undang-undangnya kan sudah disetujui dan sudah diberlakukan mulai tahun 2014.  Namun turunannya belum ada seperti Perpresnya, Peraturan Pemerintahnya, atau Peraturan Menterinya, itu belum selesai,” kata Heri.


Wakil Ketua Komisi VI tersebut juga berharap sebelum memasuki bulan puasa, Perpres mengenai kebutuhan bahan pokok bisa diselesaikan. “Apapun jenis kebutuhan pokoknya, baik dari  pertanian, perikanan, industri, saya harap bisa segera diselesaikan supaya jelas,” ujar Heri.


Mengikuti kenaikan harga ini, Heri mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya penimbunan sejumlah bahan pokok. “Penimbunan harus diatur jangka waktunya, maksimal berapa banyak, berapa lama. Itu harus dikeluarkanlah Perpresnya, jangan ditunda-tunda,” ungkapnya.


Oleh karena itu, menurutnya Perpres yang mengatur bahan pokok ini harus segera dikeluarkan. “Kalau itu (Perpres) bisa diselesaikan, kita memilika dasar hukum yang kuat. Jadi kalau ada yang menimbun, itu bisa dikenakan sanksi, bahkan sanksinya bisa pidana,” tutup Heri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya