Gelar Musda, Agung Laksono Abaikan Putusan Pengadilan

Agung Laksono.
Sumber :
  • VIVAnews/Irvan Beka
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono mengklaim telah melayangkan surat izin untuk menggelar Musyawarah Daerah (Musda) kepada pihak kepolisian.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

"Kita juga sudah izin kepada pihak kepolisian," kata Agung Laksono di Kantor DPD Golkar Bali kubu Munas Ancol, Selasa 2 Juni 2015.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar


Ia mengakui, jika sempat terjadi ketegangan menjelang pembukaan Musda. Namun, baginya hal itu tak berarti apa-apa, karena agenda Musda tetap berjalan. "Tidak semua daerah seperti ini (ricuh). Tapi Musda berjalan lancar, tertib dan menghasilkan keputusan. Tak masalah," kata dia.

Sebelumnya, ia juga menggelar Musda di DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan empat provinsi lainnya. Setelah Musda Bali, Agung mengaku akan bergerak ke NTT, Maluku Utara, dan Bangka Belitung untuk menggelar hal serupa.


Sebelumnya, Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie, menuturkan pembatalan acara ini ,lantaran tidak memungkinkan untuk diselenggarakan.


Menurut Ronny, jika panitia ngotot menggelar Musda, hal itu akan menimbulkan kerugian banyak. "Kita minta dibatalkan acaranya, karena tidak memungkinkan," kata dia di lokasi acara.


Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana menampik jika di dalam ruangan tertutup mereka tetap menggelar Musyawarah Daerah. "Kata siapa mereka menggelar Musda? Tidak ada kegiatan Musda hari ini di sini," tegas Sudana.


Sementara itu, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Bali, Anak Agung Citra Umbara memastikan penghadangan yang dilakukannya hanya untuk mengamankan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


"Kita sudah koordinasi dengan Kapolda dan Kapolresta. Beliau berdua memastikan tak ada Musda hari ini," tegasnya.




Ngotot


Agung Laksono tetap ngotot jika tindakannya menggelar Musda tingkat kabupaten/kota se-Indonesia adalah sah secara hukum.


Menurut dia, putusan PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara praktis tak berlaku lagi, sejak ia mengajukan banding atas putusan tersebut.


"Putusan sela itu bukan putusan pokok perkara. Itu baru bersifat sela. Apalagi, sudah kami banding dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), jadi tidak berlaku," kata Agung Laksono.


Putusan sela itu, kata dia, mengisyaratkan agar kepengurusan DPP Partai Golkar kembali kepada struktur hasil Munas Riau. "Bukan Munas Bali, tetapi Munas Riau yang sudah kedaluarsa dengan adanya SK Menkumham," tegas dia.


Ia pun menyitir keputusan Mahkamah Partai Golkar yang memberinya angin segar. "Mahkamah Partai final putusannya. Apa yang kami lakukan adalah di koridor yang benar. Koridor hukum dan AD/ART partai. Tidak ada yang dilanggar," kata dia mengelak.


Mantan Menkokesra ini kembali menegaskan bahwa pihaknyalah yang telah mengantongi SK Menkumham, maka tak perlu ada keraguan untuk menjalankan roda organisasi. "Kita mengantongi SK Menkumham. Tidak perlu ragu, kita yang sah," tegas dia. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya