Bamsoet Minta Agung Laksono Patuhi Putusan Pengadilan

Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Bendahara Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengapresiasi langkah Polda Bali yang membubarkan Musyawarah Daerah DPD Golkar Bali versi Agung Laksono (AL) yang digelar hari ini, Selasa 2 Juni 2015.

Selain karena Musda di Bali itu tidak berizin, DPP Partai Golkar versi Agung Laksono ini juga sudah dilarang beraktivitas melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Putusan PTUN dan keputusan sela Pengadilan Negeri Jakut (Jakarta Utara) sangat jelas, ceto welo-welo. Hanya orang yang gagal paham dan muka tembok saja yang tidak tahu kedudukan hukum keputusan dua pengadilan itu," kata Bambang dalam keterangan persnya.

Seperti diketahui, PTUN telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang selama ini menjadi dasar kubu Munas Ancol mengklaim kepengurusan DPP Partai Golkar.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga sudah menjatuhkan putusan sela, yang isinya menolak kepengurusan DPP Munas Ancol, dan menetapkan DPP Golkar Munas Riau di bawah Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham sebagai pengurus DPP Golkar yang sah.

"Pengadilan juga memerintahkan Agung Laksono untuk hentikan semua kegiatan atas nama DPP Golkar. Majelis hakim PN Jakarta Utara menolak eksepsi AL dan Menkumham tentang kompetensi absolut dan relatif," ujar dia.

Pada putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili gugatan ARB, memutuskan tiga poin, pertama, menyatakan DPP Golkar yang sah saat ini adalah DPP hasil Munas Riau tahun 2009.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Kedua, semua kebijakan, keputusan, surat-surat yang pernah dikeluarkan oleh DPP Golkar Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono berada dalam status quo.

"Ketiga, memerintahkan kepada tergugat AL untuk menghentikan segala kegiatan, mengambil kebijakan dan keputusan mengatasnamakan DPP Golkar, dan jangan pelintir-pelintir lagi putusan pengadilan," beber Bambang.

Anggota Komisi III DPR itu menegaskan, putusan provisi, atau sela pengadilan itu mengikat semua orang atau 'egra omnes', dan bukan hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara.

"Dari segi kekuatan mengikatnya tidak ada beda antara putusan sela, provisi, atau putusan akhir. Putusan hakim setara dengan undang-undang," ucapnya.

Atas dasar itu, politikus Golkar ini juga mengingatkan bahwa putusan provisi ini juga mengikat KPU. Sehingga, tidak benar jika KPU hanya mau tunduk pada putusan inkracht.

Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar

Di samping itu, Bambang juga meminta kepada Menkumham Yasonna Laoly dan Agung Laksono selaku pihak tergugat, untuk mentaati putusan provisi ini. "Jangan lagi melakukan tindakan melawan hukum yang akan mempermalukan diri sendiri," tegas dia. (asp)

KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016