Tak Berizin, Musda Kubu Agung Laksono Dibubarkan Polisi

islah partai golkar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Musyawarah Daerah (Musda) DPD Golkar kubu Agung Laksono akhirnya dibubarkan pihak kepolisian. Hal itu dilakukan lantaran Musda yang rencananya akan dihadiri Agung Laksono itu tak mengantongi izin kepolisian.

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan, pembatalan acara Musda di Hotel Aston, Denpasar, Bali lantaran tidak memungkinkan untuk diselenggarakan.

"Kita minta dibatalkan karena tidak memungkinkan," kata Ronny di lokasi acara, Selasa, 2 Juni 2015.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Menurut Ronny, jika panitia ngotot menggelar Musda, maka hal itu akan menimbulkan kerugian banyak. "Kalau dipaksakan akan merugikan penyelenggarakan dan tempat acara, masyarakat sekitar dan Bali secara keseluruhan," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Musda Partai Golkar kubu Agung Laksono ini sempat ricuh. Hal ini terjadi setelah adanya aksi protes yang dilakukan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Bali yang tak terima karena Agung dinilai telah melanggar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys

Majelis Hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham terkait kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono. Hakim memerintahkan kepada Menkumham selaku tergugat untuk tidak mengeluarkan keputusan apa pun terkait Partai Golkar sampai ada keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

Kuasa Hukum Partai Golkar Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dengan putusan PTUN itu maka SK Menkumham ditunda pelaksanaanya sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Konsekuensinya, Agung Laksono tidak bisa lagi mengatasnamakan sebagai Ketua Umum DPP Golkar untuk merombak Fraksi Golkar ataupun melakukan pergantian antar waktu anggota DPR.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya