Agung Laksono Cs Diminta Keluar dari Kantor Golkar

Sidang Lanjutan Gugatan Partai Golkar di PN Jakarta Utara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan, kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono status quo statis atau tak berlaku untuk sementara waktu alias tidak berdampak hukum.

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Menurut kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB), Yusril Ihza Mahendra, putusan sela itu bermakna juga bahwa kepengurusan Agung Laksono dipersilakan keluar dari kantor pusat di Jalan Angrek Nelly, Slipi, Jakarta Barat. Pasalnya, pengadilan mengembalikan pimpinan Partai Golkar kepada hasil Munas di Pekanbaru, Riau, dengan ARB sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal.

Berdasarkan putusan sela itu, kata Yusril, kepengurusan yang sah dan berhak atas penggunaan kantor pusat adalah kepengurusan ARB dan Idrus Marham.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Sebelum ada putusan itu, kubu Agung Laksono selalu mengelak dan berkukuh mempertahankan menggunakan kantor pusat. Mereka mengklaim sebagai pihak yang berhak atas kantor itu karena disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Menurut Yusril, putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terang dan jelas memerintahkan kepengurusan Agung Laksono sebagai status quo.

Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar

"Selama ini selalu dikatakan bahwa tidak mau melaksanakan putusan Pengadilan TUN Jakarta dengan alasan putusan itu belum dieksekusi oleh Menkumham. Maka pertanyaan kita kalau putusan PN Jakarta Utara ini eksekutornya siapa, ya, eksekutornya Pak Agung Laksono," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 1 Juni 2015.

Yusril menambahkan, objeknya hukum putusan itu adalah Agung Laksono. Putusan sela wajib ditaati dan sudah seharusnya Agung mematuhi perintah Pengadilan.

"Jadi kita tunggu kapan Bapak (Agung Laksono) melaksanakan putusan pengadilan ini," katanya.

Sebab, sejak putusan itu dikeluarkan, saat itu pula Agung Laksono tidak bisa mengambil tindakan, kebijakan, langkah politik apa pun terkait Partai Golkar.

"Hukum itu ada TUN, perdata. Jadi putusan semua pengadilan itu adalah mengikat bagi semua pihak. Apalagi Pak Agung Laksono, kan, mengklaim sebagai Ketua Golkar, jadi pemimpin. Kalau jadi pemimpin, ya, menunjukkan kepatuhan pada hukum. Kalau jadi pemimpin tidak menaati hukum, ya, bagaimana rakyat bisa menaati hukum yang sama."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya