- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perkara dualisme kepengurusan Partai Golkar, Senin 1 Juni 2015. Persidangan dimulai pada pukul 10.37 WIB.
Majelis hakim resmi mengeluarkan putusan sela terkait gugatan provisi yang diajukan oleh Partai Golkar terhadap para tergugat yakni, Partai Golkar kubu Agung Laksono, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jakarta Utara, dan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly. Terdapat tiga poin dalam putusan provisi tersebut.
"Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini, DPP Partai Golkar adalah DPP partai versi Munas Pekanbaru (Riau)," ujar Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi.
Poin kedua dari putusan provisi tersebut adalah bahwa semua keputusan dan surat-surat yang dikeluarkan oleh para tergugat berada dalam status quo.
Selain itu, dalam putusan ketiga juga ditetapkan agar para tergugat, baik tergugat I, II, dan III agar menghentikan setiap kegiatan ataupun kebijakan untuk pengambilalihan Partai Golkar sampai adanya putusan yang tetap.
"Mereka itu konsisten melakukan perbuatan melawan hukum, baik dilakukan oleh pihak Ancol, pihak Menkumham dan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jakarta Utara," kata Idrus Marhan. (ase)