Sekjen Golkar Yakin Menang di Pengadilan

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Idrus Marham.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dijadwalkan membacakan putusan sela terkait gugatan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

"Besok (hari ini) langsung pembacaan putusan sela," ujar Sekretaris Jenderal DPP Golkar, Idrus Marham, kepada
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
VIVA.co.id , Minggu malam, 31 Mei 2015.


Idrus menjelaskan, ada tiga permintaan pihaknya kepada majelis hakim untuk putusan sela ini. Pertama, meminta agar seluruh putusan yang diambil Munas Ancol dan berdasarkan putusan Munas Ancol, menjadi status
quo.


"Seluruh tergugat (Agung Laksono dan Zainuddin Amali, Menkumham dan DPD Golkar Jakarta Utara) tidak melakukan tindakan organisasi dan politik, berdasarkan putusan Ancol. Misalnya, mem-Plt (Pelaksana tugas)," kata Idrus.


Hal ini didasarkan banyaknya pimpinan DPD Golkar yang dilakukan Plt oleh pihak Agung Laksono. "Meminta menyatakan hasil Munas Riau yang berlaku," lanjut Idrus.


Permintaan ini bukan tanpa alasan, menurutnya, banyak bukti yang memperkuat hal tersebut.


"Kami optimis dikabulkan, karena memang tergugat selama ini konsisten melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga cukup dasar majelis hakim mengabulkan gugatan kami," kata Idrus. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya