Fadli Zon: Prestasi KPK Itu Apa?

Wakil Ketua DPR Fadli Zon Temui Orang Tua M Arsyad
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyebut banyaknya penindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dugaan-dugaan tindak pidana korupsi bukan suatu indikator yang bisa menyatakan bahwa KPK telah berprestasi dalam melakukan pemberantasan korupsi.

"Makin banyaknya penindakan itu bukanlah suatu prestasi menurut saya," ujar Fadli dalam sebuah acara diskusi yang diselenggarakan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 30 Mei 2015.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Efektivitas keberadaan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi, kata Fadli, seharusnya diukur dari temuan menurunnya jumlah korupsi di Indonesia.

Namun karena hingga 13 tahun sejak KPK didirikan, tindak pidana korupsi masih ada, Fadli mengatakan, maka keberadaan KPK belum bisa dianggap efektif untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Prestasi KPK itu apa?" ujar Fadli.

Lebih lanjut Fadli mendesak dilakukannya audit internal terhadap kelembagaan KPK. Audit harus dilakukan terhadap aspek pengelolaan keuangan dan kinerja.

Selain itu Fadli mengatakan, pemerintah pada saat ini juga perlu melakukan tindakan penataan serta perimbangan kewenangan terhadap 3 lembaga penegakan hukum dalam konteks pemberantasan korupsi.

Ketiga lembaga itu adalah KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. Penataan itu, kata dia, harus berhasil menempatkan KPK sebagai suatu instrumen yang fungsional dalam kegiatan pemberantasan korupsi, bukannya lembaga yang bersaing karena tumpang tindihnya kewenangan penindakan.

Fadli mengatakan tindakan penataan itu bisa dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Rencana perivisian terhadap undang-undang yang disahkan di masa kepemimpinan Presiden Megawati itu saat ini telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR periode 2015 - 2019.

"Saya harapkan kita bisa berdebat, berdiskusi, tentang status lembaga KPK di dalam pembahasan terkait revisi Undang-Undang itu. Kita ini ingin menjadikan KPK menjadi suatu lembaga yang obyektif," ujar Fadli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya