Komisi III Desak Penuntasan Proses Hukum Kasus HAM Berat

Disukusi dengan tema “ Bentuk Pengadilan Ad Hoc” di DPR
Sumber :

VIVA.co.id - Wakil Rakyat dari Komisi III DPR menaruh perhatian atas belum terselesaikannya pengusutan kasus-kasus pelanggaran berat Hak Asasi Manusia di tanah air. Maka Komisi III beserta masyarakat mendesak para aparat berwenang untuk segera menuntaskan proses hukum atas pelanggaran tersebut.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Demikian intisari diskusi “Bentuk Pengadilan Ad Hoc” yang berlangsung di ruang media massa di kompleks MPR/DPR Jumat siang, 29 Mei 2015. Acara ini dihadiri perwakilan LSM Kontras, Komnas HAM, keluarga korban kasus pelanggaran HAM 1965 dan Trisakti, serta anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil.

Dalam diskusi tersebut, Nasir mengatakan bahwa harus ada upaya yang serius dari lembaga terkait seperti Komnas HAM dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas masalah pelanggaran HAM berat.

Ia juga mengatakan bahwa DPR melalui Komisi III selama ini telah berusaha dengan serius untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait isu HAM. Namun ia menyayangkan rekomendasi  tersebut tidak diimplementasikan.

“Saya heran kenapa rekomendasi DPR sering tidak dikerjakan. Padahal ini merupakan rekomendasi yang bersifat kelembagaan,” ujar Nasir.

Dalam menyelesaikan masalah HAM, tentu harus mengacu pada instrumen negara yang tertuang dalam UU No 26 tahun 2000. “Kita sudah memiliki acuan, tinggal proses pelaksanaannya yang harus benar-benar direalisasikan,” ujar Nasir.

Terkait pembentukan Komite Rekonsiliasi yang digagas pemerintah, LSM Kontras mengatakan bahwa  pemerintah tidak bisa menggantikan peran pengadilan HAM  bagi kasus pelanggaran HAM masa lalu. Komite Rekonsiliasi tanpa disertai oleh pengadilan HAM seolah-olah menjadi lembaga pelanggeng imuntias saja.

Menanggapi hal tersebut, Nasir mengatakan bahwa Indonesia merupakan negera hukum. Kepastian serta keadilan hukum harus diberikan sebenar-benarnya kepada setiap warga.

“Kalau ada kasus pelanggaran HAM berat berat di masa lalu, permintaan maaf diterima. Namun tentu ada proses-proses yang harus dijalankan dan diselesaikan secara yudisial,” lanjut dia.

(ren)

Politikus PKS: Google Ingin Kaburkan Teritori Palestina
Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Demi mencapai kedaulatan energi.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016