Iklan Kampanye Pilkada di Luar Jadwal Bisa Disanksi

Contoh surat suara (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
- Anggota Komisioner KPU Ferry Kurniansyah mengatakan, kampanye atau iklan calon kepala daerah jika memang bukan dalam konteks pemberitaan, maka hal tersebut merupakan tindak pidana.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

"Kalau konteksnya promosi, dia beriklan, itu sudah kampanye. Itu kampanye di luar jadwal, dan itu berarti pidana. Kecuali kalau konteksnya pemberitaan," katanya di kantor KPU, jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis 28 Mei 2015.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI


Menurut Ferry, pemberitaan yang dimaksud adalah bahwa media bisa memberitakan atau menyiarkan aktivitas selama kampanye untuk semua kandidat. Artinya semua kandidat berhak untuk di-
cover
pemberitaanya dan hal itu tidak masalah asalkan media berimbang.


"Masalahnya mengapa muncul kemarin, karena kampanye di media cetak tidak dibiayai oleh kami. Itu masih dibiayai masing-masing calon. Lah, kalau sekarang kan dibiayai oleh kami. Di luar itu
offside
," ujar Ferry.


Ia juga menegaskan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak segan memberikan sanksi bagi calon kepala daerah yang mencuri start kampanye Pilkada.


Tak hanya itu, KPU juga telah bekerja dengan berbagai lembaga seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk mengawasi jalannya Pilkada agar berjalan jujur dan adil.


"Sanksinya ada, pengawas ada, KPU juga. Lalu ada KPI, Dewan Pers. Kami sudah kerjasama dengan lembaga-lembaga itu, Termasuk Komisi Independen Pemilihan (KIP). Sudah ada gugus tugasnya," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya