DPR: Panglima Kasih Harapan Palsu soal Jilbab TNI

DPR: Panglima Kasih Harapan Palsu soal Jilbab TNI
Sumber :
VIVA.co.id
Mengaku Diserang karena Gunakan Jilbab, Wanita Ini Didenda
- Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sukamta, mengkritik sikap Tentara Nasional Indonesia (TNI) tentang aturan penggunaan jilbab bagi prajurit perempuan. Soalnya Panglima Jenderal Moeldoko sebelumnya mengisyaratkan membolehkan penggunaan jilbab, tetapi belakangan diralat oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal M Fuad Basya.

Suka Bercadar Hitam, Mahasiswi Palembang Raib

Menurut Sukamta, penganuliran kebijakan membolehkan penggunaan jilbab bagi prajurit perempuan itu menunjukkan inkonsistensi TNI. Masyarakat sudah mengapresiasi pernyataan Panglima yang kemudian dimaknai sebagai harapan kepada prajurit wanita TNI atas kebebasan beragama.
PKS Kukuh Minta Panglima Izinkan Tentara Muslimah Berjilbab


"Namun, ketika beliau menganulir pernyataannya dengan menyatakan bahwa berjilbab boleh asalkan tidak untuk pakaian dinas, hal ini kembali mengecewakan masyarakat," kata Sukamta melalaui keterangan tertulis yang diterima
VIVA.co.id
pada Kamis, 28 Mei 2015.


"Kebebasan beragama yang menjadi harapan masyarakat dan prajurit wanita TNI seolah hanya harapan palsu. Panglima TNI janganlah PHP (pemberi harapan palsu) kepada masyarakat.”


Satu alasan penganuliran itu adalah opini yang berkembang bahwa jika prajurit wanita TNI berjilbab dapat mengganggu soliditas. Menurut Sukamta, soliditas tidak selalu berarti keseragaman, soliditas justru bisa lahir dari rasa hormat terhadap keberagaman sesama prajurit.


"Doktrin TNI memberikan rasa saling menghormati terhadap perbedaan yang ada pada prajurit. Saya percaya anggota TNI telah dewasa terkait ekspresi keagamaan seseorang ini," ujar Sukamta.


Legislator Partai Keadilan Sejahtera itu mendesak Panglima TNI segera mengeluarkan Surat Keputusan untuk mengatur pembolehan prajurit wanita TNI mengenakan jilbab saat dinas.


Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan memang salah satunya mengatur tentang pakaian dinas prajurit TNI secara umum dan tidak ada pelarangan jilbab di situ. Dasar hukum yang spesifik terkait pakaian dinas TNI ada pada Surat Keputusna Panglima TNI tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI.


“Jangan sampai kita mengkhianati Pancasila dengan tidak memberi kebebasan kepada prajurit wanita TNI untuk menjalankan perintah agamanya (mengenakan jilbab),” ujarnya.


Tidak dilarang


Panglima sebelumnya menyatakan membolehkan prajurit perempuan TNI alias Wanita TNI (Wan TNI) mengenakan jilbab dalam bertugas.


"‎Pakai saja, kita (TNI) enggak melarang kok. Wanita TNI mau pakai jilbab, pakai saja. Kalau pakaian dinas memakai jilbab, memang kita pernah melarang? Enggak usah ribut. Itu urusan masing-masing," ujar Moeldoko di Medan, Sumatera Utara, Jumat, 22 Mei 2015.‎


Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal M Fuad Basya, beberapa hari kemudian mengoreksi pernyataan pimpinannya. Dia pun membantah wacana yang membolehkan anggota perempuan TNI berjilbab dalam pakaian dinas.


“Sampai hari ini belum ada aturan yang mengizinkan Kowad (Korps Wanita Angkatan Darat) TNI menggunakan jilbab dalam pakaian dinas,” kata Fuad pada Selasa, 26 Mei 2015.


Menurutnya, TNI tidak melarang prajurit perempuan mengenakan jilbab dalam keseharian, seperti saat di rumah atau beraktivitas di luar tugas kemiliteran. Namun tidak dalam pakaian dinas atau seragam yang digunakan saat bertugas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya