KPU Mulai Sosialisasikan Peraturan Pilkada Serentak

Warga memilih di Pilkada Ulang Sumatera Selatan
Sumber :
  • Antara/ Feny Selly

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum akan mulai melakukan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali kota. Kegiatan akan diselenggarakan mulai Kamis 28 Mei 2015 besok.

"Dalam waktu dekat ini, KPU akan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Peraturan KPU terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara serentak pada tahun 2015," kata Humas KPU saat ditemui tim VIVA.co.id, Rabu 27 Mei 2015.

Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang.

"Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari lamanya. Yaitu dari tanggal 28 Mei 2015 besok sampai 29 Mei 2015," tambahnya.

Rencananya sosialisasi akan dilakukan mulai besok, pukul 09.00 WIB di ruang rapat lantai 2 kantor KPU jl. Imam bonjol no. 29 Jakarta Pusat.

Pertengahan Mei lalu empat dari 10 Peraturan KPU resmi diundangkan. Ini berarti 10 paket Peraturan KPU (PKPU) pelaksanaan Pilkada serentak siap disosialisasikan. Empat PKPU itu di antaranya PKPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, BUpati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. PKPU lainnya adalah PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Terisolasi, Warga Dusun Jomblang ke TPS Pakai Perahu
sidang perselisihan pilkada 2015

MK Tolak 26 Gugatan Pilkada

Kebanyakan karena tidak memenuhi syarat selisih perolehan suara

img_title
VIVA.co.id
25 Januari 2016