Pecat Staf, Anggota Fraksi Hanura Akan Disidang

Anggota DPR Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra.
Sumber :
  • DPR.go.id
VIVA.co.id -
Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan menggelar sidang perdana pemeriksaan dugaan pelanggaran peraturan kode etik DPR yang dilakukan oleh anggota DPR Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra, Kamis, 28 Mei 2015. Frans dilaporkan oleh Denti Noviany Sari yang merupakan staf administrasinya sendiri.

Wiranto Jadi Menteri, Hanura: Ini Suatu Permata

Dalam siaran pers yang diterima oleh
Ahok Klaim Hanura akan Umumkan Dukungan Kepadanya
VIVA.co.id, Rabu, 27 Mei 2015, Denti melaporkan Frans karena perlakuan sewenang-wenang dan tidak manusiawi yang bersangkutan. Frans memberhentikan Denti sebagai staf tanpa alasan yang jelas dan dengan cara yang buruk serta tidak profosional.


Tidak hanya itu, Denti juga melaporkan anggota DPR dari daerah pemilihan Lampung I itu dengan dugaan menggunakan gelar palsu (Doktor) dari Universitas Satyagama. Padahal, menurut Denti, yang bersangkutan belum menyelesaikan studinya.


"Hal ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," kata Denti dalam keterangan tertulis tersebut.


Denti lantas mencantumkan bunyi lengkap dari Pasal 93 dan 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, yakni:


1. Pasal 93: "Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".


2. Pasal 28 ayat (7): "Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi".

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya