Kubu Agung Laksono Belum Mau Islah

Kubu Agung Laksono Utus Tim ke Kemenkum HAM
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Upaya mantan Ketua Umum Partai Golkar, Jusuf Kalla, untuk mendamaikan dua kubu kepengurusan DPP Golkar, tampaknya masih terhambat.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Kubu Munas Ancol menganggap hasil pertemuan Agung Laksono sebagai Ketua Umum versi Munas Ancol dengan Jusuf Kalla, belum bisa dikatakan sebagai islah atau damai.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar


"Belum terjadi islah. Prinsipnya kami menghargai gagasan Pak JK menjadi mediator antara DPP AL dan ARB agar bisa islah demi Partai Golkar bisa ikut pilkada serentak di bulan Desember," ujar Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol, Bowo S Pangarso, Selasa 26 Mei 2015.


Bowo mengatakan, pihaknya tidak masalah kalau memang ada keinginan islah. Tapi, untuk persoalan kepengurusan, Bowo mengatakan tidak ada kompromi, bahwa kepengurusan yang diakui harus hasil Munas Ancol.


"UU partai politik menyebutkan bahwa yang berhak mengikuti pilkada adalah partai yang memiliki SK terakhir dari Kemenkumham. Sampai detik ini SK Kemenkumham untuk Partai Golkar adalah di bawah kepengurusan Ketua Umum Agung Laksono dan Sekjen Zainuddin Amali," jelas Bowo.


Dia mengklaim, dalam Peraturan KPU juga menyebutkan hal yang sama. Sehingga, kalau mau islah, maka kubu Munas Bali harus mengikuti keinginan mereka.


Kubu Agung Laksono mau islah, kalau yang berlaku untuk pilkada serentak adalah SK terakhir, yakni SK pengesahan Munas Ancol oleh Menkumham.


"Artinya, yang melakukan tanda tangan ke KPU untuk pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di pilkada serentak bulan Desember adalah Ketum AL dan Sekjen ZA," kata Bowo.


Dia mengatakan, tidak ada tawar menawar pada poin itu. Kalau pihak Munas Bali tidak sepakat, islah bisa batal.


"Jika kubu ARB tidak mau dengan permintaan kubu AL, berarti rencana islah masih jauh terjadi," kata Bowo.


Kalla sebelumnya bertemu dengan ARB dan Idrus Marham (Ketum dan Sekjen hasil Munas Bali). Lalu dilanjutkan bertemu Agung Laksono dan Zainuddin Amali (Ketum dan Sekjen Munas Ancol).


Seperti diketahui, putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, membatalkan SK Menkumham yang mensahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya