DPR & Pemerintah Diminta Bahas Aturan Tax Amnesty

Suasana rapat Komisi XI DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ismar Patrizki
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia mendesak pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan aturan perpajakan terkait
tax amnesty
Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka
(pengampunan pajak). Sebab, tax amnesty
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR
dinilai dapat membantu meningkatkan pemasukan pajak, sekaligus sumber pendanaan infrastruktur.

"Hipmi berpandangan
tax amnesty
perlu segera direalisasikan. Sebab, itu payung hukumnya harus segera disiapkan," kata Ketua Umum Hipmi, Bahlil Lahadalia dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 25 Mei 2015.


Payung hukum
tax amnesty
tersebut, lanjut Bahlil, dapat dimasukan dalam revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang sudah masuk dalam Program legislasi nasional (Prolegnas). "Kalau UU khusus, pasti akan lebih lama. Sebab, baru masuk Prolegnas 2016. Kita butuh kepastian hukum secepatnya," ujarnya.


Hipmi meminta, agar pemerintah segera menerbitkan Amanat Presiden (Ampres) untuk membahas RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).


"Dengan Ampres ini, DPR dapat segera membahas revisi UU KUP," ujar dia.


Menurut Bahlil, dengan
tax amnesty
ini akan meningkatkan daya saing industri nasional, terutama menjelang pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, sekaligus dapat meningkatkan pemasukan pajak, juga pendanaan pembangunan ekonomi secara signifikan.


"Seperti diketahui, target pajak tahun ini meningkat menjadi Rp1.296 triliun, atau 31,96 persen dibanding realisasi penerimaan tahun lalu," kata dia.


Menanggapi hal itu, sejumlah anggota Komisi XI DPR langsung menyampaikan persetujuannya. Johnny G.Plate dari Fraksi Partai Nasdem mengatakan bahwa perbankan Indonesia memerlukan inovasi pembiayaan. Apalagi, para deposan di perbankan nasional paling banyak adalah deposan jangka pendek.


"Kita memberikan dukungan sebesar-besarnya, salah satunyan dengan
tax amnesty
untuk repatriasi dana WNI di luar negeri, yang kalau tidak salah jumlahnya Rp3.000-an triliun. Kalau direpatriasi bisa dijadikan sumber dana jangka panjang juga," kata Johnny.


Anggota Komisi XI DPR lainnya, M.Misbakhun, menambahkan
tax amnesty
adalah kesempatan langka. Menurutnya, konsep
tax amnesty
tidak bisa hanya mengenai capital repatriation, tetapi juga sebuah konsep menyeluruh menjadi rekonsiliasi nasional.


"Tagihan pajak dinolkan, dikecualikan yang tindak pidana. Seperti narkoba dan terorisme," kata Misbakhun. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya