- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Partai Golkar menyerahkan 377 dokumen sebagai bukti dalam sidang sengketa kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 25 Mei 2015. Ratusan dokumen itu sebagai bukti bahwa kubu Munas Ancol telah melakukan tindakan melanggar hukum.
Menurut Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, salah satu bukti yang diberikan adalah ketidakpatuhan kubu Agung Laksono terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah membatalkan SK Menkumham.
Sementara, kubu Munas Ancol hanya menyerahkan 10 dokumen untuk membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan terhadap mereka. Kuasa hukum mereka, Victor Nadapdap menyatakan, putusan PTUN belum final karena kubu Agung masih mengajukan banding.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 1 juni mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela.
Marlina Irdayanti