Sekjen Golkar: Ini Momentum Pembuktian Komitmen Islah

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Idrus Marham.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Pameran Mobil Terbesar Asia Tenggara GIIAS 2016 Resmi Dibuka
- Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, berpendapat bahwa sekarang adalah momentum paling tepat untuk membuktikan komitmen dan niat tulus mewujudkan perdamaian atau islah kedua kubu.

Wapres Kalla Resmikan Pembukaan GIIAS 2016

Menurut Idrus, kalau tidak sekarang, konflik akan terus berlarut-larut dan meluas hingga ke daerah-daerah. Kondisi paling buruk ialah Golkar tak terdaftar sebagai partai politik peserta Pilkada tahun 2015. Sebab sengketa hukum sampai berkekuatan hukum tetap alias inkracht masih sangat panjang.
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar


“Ini adalah momentum bagi kita, apa betul berniat membesarkan Golkar, ataukah kita ini, yang jadi elite, hanya menjadikan partai ini semata alat kepentingan pribadi," katanya kepada wartawan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta pada Jumat, 22 Mei 2015.


Idrus menjelaskan bahwa pimpinan Partai Golkar hasil Munas di Bali telah menemui dan meminta saran Jusuf Kalla sebagai mantan Ketua Umum partai itu. Pimpinan dan Kalla telah merumuskan formula umum untuk perdamaian dua kubu di Partai Golkar.


Hasil pertemuan itu akan dibahas lagi dalam pertemuan lanjutan yang diselenggarakan pada Sabtu atau Minggu pekan ini. Pertemuan itu melibatkan semua pihak, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tanjung.


Dia mengingatkan bahwa islah kedua kubu tetap harus sesuai perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur bahwa kepengurusan Partai Golkar hasil Munas di Pekanbaru, Riau, tahun 2009, masih berlaku. Itu penting sebagai dasar hukum bagi Partai Golkar untuk menjadi partai politik peserta Pilkada tahun 2015.


"Kesepakatan apa pun yang diambil tentang satu kepengurusan, dalam hal ini kembali ke Munas Riau, dan itu harus dilaporkan kembali ke Kemenkumham," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya