Banding Yasonna atas Putusan Golkar Dinilai Bikin Gaduh

Kemenkum HAM Bentuk Tim Khusus Verifikasi Munas Golkar
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id -
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menilai upaya banding yang dilakukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara telah membuat kegaduhan. Ia heran mengapa keputusan Yasonna dengan pernyataan Presiden Joko Widodo dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan saling bertentangan.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

"Yang kami ingat itu kan Pak Jokowi pada rapat konsultasi mengatakan saya bisa minta Pak Laoly untuk tidak banding
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
gitu lho . Mohon maaf saya terpaksa
ngomong
juga teman-teman PDIP waktu itu beri kabar bahwa nggak ada banding.
Gitu lho.
Jadi ini enggak ngerti kita sendiri apa yang terjadi," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 22 Mei 2015.


Fahri menegaskan bahwa kegaduhan politik bisa dihentikan asalkan Yasonna tidak melakukan banding. Namun dengan upaya banding, dia memastikan Yasonna akan memperpanjang kegaduhan.


"Kan kalau nggak ada banding enak. Pak Agung sama Pak Ical tinggal ketemu dan konsultasi. Masa Golkar nggak bisa ikut pilkada?" ujarnya.


Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menduga Yasonna mempunyai trauma masa lalu yakni saat Partai Demokrasi Indonesia diintervensi oleh pemerintah hingga terpecah dan menjadi PDIP. Meskipun dia mengingatkan, peristiwa itu adalah masa lalu yang tidak perlu terulang lagi.


"Zaman Pak Habibie, zaman Gus Dur, zaman Ibu Mega, zaman Pak SBY enggak ada intervensi. Tapi sekarang di bawah Menteri, Yasonna kok ada lagi? Padahal Dirjen Sospol sudah kita hilangkan," ucapnya.


Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol.


Dengan putusan ini, PTUN telah membatalkan keputusan Menkumham yang mengesahkan personalia DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono. Namun, atas putusan tersebut, Menkumham berencana untuk mengajukan banding.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya