Indonesia Sulit Tangani Pengungsi Rohingya, Ini Sebabnya

Migran Rohingya mandi di penampungan sementara, di Kuta Binje, Aceh.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
Myanmar Diminta Tak Diskriminatif Terhadap Rohingya
- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melihat pemerintah kesulitan menangani para pengungsi Rohingya dari Myanmar. Sebab, Indonesia tidak mempunyai Undang Undang mengenai perlindungan terhadap pencari suaka.

Tokoh Rohingya Sanjung Keramahan Warga Aceh Utara

"Kita belum punya ratifikasi. UNHCR tidak ada kerja sama dengan Indonesia, kita tidak terima konsep pencari suaka. Seharusnya kita terima UNHCR itu," kata Fahri di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat 22 Mei 2015.
Kemlu: RI Harus Bangga Bersedia Tampung Imigran


Fahri mengusulkan agar Presiden Joko Widodo membuat payung hukum sementara. Sebelum ada undang-undang yang mengatur para pencari suaka dan ratifikasi dengan lembaga internasional seperti UNHCR.


"Kalau saya usul rintis saja. Pak Jokowi bikin keppres atau apa, cantumkan pasal pencari suaka itu nanti dinaikkan dalam UU imigrasi. Bahwa dalam penerobos batas negara itu ada yang namanya pencari suaka," politikus Partai Keadilan Sejahtera.


Dengan adanya inisiatif ini, kata Fahri, Indonesia akan mempunyai alat komunikasi dengan negara lain dan berbagai lembaga dunia yang menangani para pencari suaka. Sehingga pemerintah tidak mengalami kendala seperti saat ini.


Fahri menjelaskan penanganan pencari suaka seperti kelompok etnis Rohingya tidak bisa sembarangan, perlu penanganan khusus.


"Orang Rohingya bukan tenaga kerja atau imigran ilegal, bukan teroris, bukan
trafficking
. Tapi mereka disebut
asylum seeker
atau pencari suaka. Karena lari dari kampung halamannya akibat adanya tekanan politik pada mereka," kata Fahri. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya