Fahri Hamzah: Calon Pimpinan KPK Harus Seorang Negarawan

Anggota Timwas Century, Fahri Hamzah, di rumah Anas Urbaningrum.
Sumber :
  • ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVA.co.id
Tolak Revisi UU KPK, Gerindra Nyatakan Bukan Cari Muka
- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus diisi oleh seorang negarawan. Alasannya, para negarawan cenderung memiliki nafsu dan ambisi pribadi yang kecil.

"Salah satu kriteria Pansel (panitia seleksi) itu harusnya seorang negarawan. Nafsu dan ambisi pribadinya kecil, tidak memiliki nafsu dan ambisi ingin populer," ujar Fahri Hamzah di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2015.

Komisi III Nilai Deponering Kasus AS dan BW Tidak Perlu

Menurutnya, Pansel tidak bisa lagi berbasis pencitraan seperti memilih tokoh yang ganas dan galak, karena hal itu sudah tidak relevan lagi.

"Tidak boleh lagi ada orang-orang yang gemar tepuk dada. Saya yang menangkap koruptor. Penegak hukum tidak boleh memiliki pandangan seperti itu," katanya.

KPK dan BPK Sepakat Sempurnakan MoU

Politikus PKS ini menegaskan, penegakan hukum harus ditegakkan karena cinta, dan bukan oleh ambisi karena ingin populer. Sebab itu, pimpinan KPK harus negarawan, seperti halnya hakim Mahkamah Konstitusi.

"Harusnya, prasyarat calon pimpinan KPK lebih tinggi. Karena, efeknya langsung. Makanya, prasyaratnya ya harus negarawan. Bahaya, kalau dia baca UU, terus langsung nafsu ingin menangkap orang," ujar Fahri.

Saat ini, pemerintah tengah membentuk Pansel Pimpinan KPK untuk menyeleksi calon pimpinan mendatang. Pimpinan KPK, saat ini akan berakhir masa tugasnya pada Desember 2015.

Pembentukan Pansel KPK tahun ini diambil alih oleh Sekretariat Negara. Sebelumnya, wewenang pembentukan anggota Pansel KPK itu ada di tangan Kementerian Hukum dan HAM. Pansel akan diisi, setidaknya tujuh orang dan paling banyak sembilan orang. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya