Menkum HAM Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Golkar

Golkar Munas Bali Menang di PTUN
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengajukan gugatan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap sengketa Partai Golongan Karya.

Fraksi Golkar Akui Larang Staf Ahli Ikut Kampanye Caketum

Dalam keterangan resminya, salah satu dasar pengajuan banding ini adalah diktum dalam putusan PTUN yang tidak menyebutkan ada pembatalan karena tidak mencantumkan bahwa kepengurusan Golkar dikembalikan pada kepengurusan Munas Riau tahun 2009.
Pelantikan Gubernur Kader Golkar Bukti Konsolidasi Berjalan


"Bahwa didalam diktum putusan PTUN tidak terdapat putusan yang menyatakn bahwa kepengurusan Golkar dikembalikan pada kepengurusan hasil Munas Riau," ujar Kepala Biro Humas dan kerjasama Luar Negeri KemenkumHAM Ferdinand Siagian dalam konferensi pers di Gedung Setjen Kuningan Jakarta, Selasa 19 Mei 2015.


Menurut Ferdinand, meski tak menampik menghormati dan menghargai keputusan PTUN. Namun saat ini tim kuasa hukum dan ahli hukum tata negara sedang mempelajari putusan PTUN dan sedang menyiapkan memori bandingnya.


"(Sementara) Terkait persoalan Pilkada, Menkumham menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum," ujarnya.


Seperti diketahui, pada Senin 18 Mei 2015, PTUN Jakarta Timur telah mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil musyawarah nasional Ancol yang dipimpin Agung Laksono.


Dalam keputusannya, hakim Teguh Satya menyatakan batal atas SK tersebut. "Batal keputusan objek sengketa (SK Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar Munas Ancol) dan mewajibkan tergugat (Menkumham) mencabut keputusan tersebut," kata Teguh.


Tak cuma itu, putusan hakim juga menyebut bahwa Menkumham melanggar undang-undang tentang Partai Politik, karena telah menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya