Fahri: Jokowi Turun Tangan, Masalah Pilkada Kelar

Anggota Timwas Century, Fahri Hamzah, di rumah Anas Urbaningrum.
Sumber :
  • ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVA.co.id
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan sebagian penyelesaian Undang Undang Pilkada bisa selesai saat Presiden Joko Widodo mulai turun tangan. Dengan kewenangannya, Jokowi bisa meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly tidak mengajukan banding atas putusan PTUN.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

"Kalau betul Menkumham tidak melakukan banding dan menerima hasil PTUN, Maka sebagian masalah itu terselesaikan," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 19 Mei 2015.
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat


Fahri menjelaskan berbagai kekacauan saat ini terkait Undang Undang Pilkada akibat dari ulah Menkumham. Ia meminta Presiden, Jokowi menertibkan para menteri di kabinetnya, agar mematuhi sikap presiden.


Politisi PKS ini menambahkan ini karena sikap para menteri ini yang seringkali berbeda pendapat dengan Presiden. "Selama ini seringkali omongan Menteri tidak disepakati oleh presiden dan omongan Presiden tidak disepakati oleh menteri," katanya. 


Baginya mau tidak mau, Jokowi harus memastikan Menkumham tidak melakukan banding atas putusan PTUN. Di mana upaya banding ini justru akan mengganggu proses pilkada serentak.


"Apalagi sekarang dilakukan di 263 wilayah secara bersamaan. Di mana tiap wilayah belum tentu bisa membantu wilayah yang lain bila ada masalah. Bila ada kekacauan Presiden harus bertanggung jawab," katanya.


Dengan tidak adanya banding justru akan menjadikan para kubu yang berselisih di internal partai akan duduk bersama. "Ini pintu untuk kubu yang menang terbuka untuk ajak yang berdamai," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya