Menang PTUN, Nurdin Halid Tak Kuasa Tahan Air Mata

Aburizal Bakrie Hadiri Sidang Lanjutan Partai Golkar di PTUN
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan gugatan penguggat dari DPP Golkar hasil Munas Bali dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Melalui pertimbangannya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan berhak mengadili perkara ini. Keputusan ini, menolak keinginan pihak tergugat bahwa sengketa partai diselesaikan di Mahkamah Partai.
Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys


"Batal keputusan objek sengketa (SK Menkumham yang mensahkan DPP Golkar Munas Ancol) dan mewajibkan tergugat (Menkumham) mencabut keputusan tersebut," kata Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti, dalam putusannya, Senin 18 Mei 2015.


Putusan hakim PTUN, juga menyebut bahwa Menkumham melanggar UU tentang Partai Politik, karena telah menafsirkan putusan MPG.


Padahal, menurut majelis hakim, putusan MPG aneh dan tidak lazim. Seharusnya, Menkumham tidak boleh memberikan tafsiran terhadap putusan itu.


Putusan ini juga, majelis hakim memutuskan bahwa dengan putusan ini maka KPU bisa menggunakan sebagai cara untuk mensahkan kepengurusan partai yang sah untuk ikut pilkada serentak.


Pasca putusan ini, kubu Aburizal Bakrie yang diwakili Nurdin Halid, menyambut suka cita. Bahkan, Nurdin tak mampu menahan air matanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya