Muncul Prostitusi Artis, DPR Serius Revisi KUHP

Mucikari Artis AA Ditangkap Terkait Prostitusi Kelas Kakap
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Terbongkarnya jaringan prostitusi di kalangan artis memantik DPR RI untuk mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasalnya, produk warisan Belanda itu dinilai sudah tidak relevan lagi.

Berkedok Pijat, Prostitusi Gigolo Dibongkar

Diketahui, dalam KUHP saat ini, pelaku perzinahan obyeknya terbatas. Yakni, laki-laki dan perempuan yang berbuat layaknya hubungan suami istri tapi keduanya sudah terikat dalam perkawinan.Sementara kalau di luar perkawinan alias perjaka atau gadis, maupun duda atau janda, tidak masuk dalam obyek pelaku perzinahan.

Tak hanya itu, dalam KUHP, perzinahan merupakan delik aduan. Polisi menindak, kalau ada aduan. Dan pengadunya juga terbatas, yakni istri atau suami dari pelaku perzinahan.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menguatkan kembali revisi KUHP. "RUU KUHP yang akan dibahas DPR dan pemerintah pada masa sidang yang akan datang memperluas cakupan tentang apa yang disebut sebagai zina," ujarnya di Jakarta, Senin, 11 Mei 2015.

Soehian, Prostitusi Termasyhur di Jakarta pada Era Kolonial

Karena, di KUHP menyebut pelaku perzinahan sudah berstatus suami atau istri, maka dalam revisi ini akan ditambah obyeknya. Arsul mengatakan, pada Pasal 484 ayat 1 Rancangan Undang-undang KUHP, perzinahan juga akan mencakup perzinahan laki-laki dan perempuan dimana keduanya belum terikat perkawinan.

Objek pelapor, kata Arsul, juga akan diperluas. Pelapor tidak hanya oleh suami atau istri yang pasangannya berbuat zina, tapi juga oleh pihak ketiga. Siapa pihak ketiga, cakupannya juga luas. Orang ketiga yang dimaksud, bisa anggota keluarga atau lingkungannya. Bila mengakibatkan tercemarnya sebuah perusahaan atau lingkungan, maka pimpinan perusahaan atau RT dan RW tempat terjadinya perzinahan bisa menjadi pengadu.

Made Pastika: Emang Ada Prostitusi di Bali?

"Ambil contoh kasus yang di apartemen Kalibata itu, maka bukan saja keluarga, isteri atau suami yang terlibat saja, tetapi juga perhimpunan warga atau RT setempat sebagai pihak ketiga yang tercemar lingkungannya," ujar Arsul.

Dia yakin, dengan revisi yang walau belum sempurna ini, dapat menekan dan mempersempit ruang gerak bisnis prostitusi. "‎Konsep perzinahan baru ini walaupun belum secara ketat mengancam praktek-praktek prostitusi, tapi akan membatasi ruang gerak prostitusi."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya