Bahas PKPU, Siang Ini DPR Gelar Rapat dengan KPU

Anggota Timwas Century, Fahri Hamzah, di rumah Anas Urbaningrum.
Sumber :
  • ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVA.co.id
Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?
- Pimpinan DPR bersama dengan Komisi II DPR, KPU dan Kemendagri akan menggelar rapat terkait polemik Peraturan KPU (PKPU) yang juga menyangkut soal wacana revisi UU Parpol dan UU Pilkada. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, langkah itu perlu segera dilakukan agar ada aturan yang baku untuk pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember mendatang.

50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK

"Ini,
TNI-Polri Maju Pilkada Diusulkan Cukup Ajukan Cuti
kan , karena perlu ada kejelasan tentang pembakuan peraturan di dalam Pilkada. Karena Pilkada tahap satu ini akan berlangsung di 269 daerah yang meliputi Kota dan Kabupaten serta Provinsi. Itu bisa berbahaya kalau dari awal tidak ada aturan bersama kalau tidak ada yang disepakati," ujarnya.


Masalah lain yang juga mengancam Pilkada adalah kepesertaan Pilkada. Pasalnya, menurut Fahri, partai politik dan DPR termasuk juga kabinet, sejak awal sudah banyak yang tidak disetujui. Hal ini, kata Fahri, akan memicu bencana dalam pelaksanaan Pilkada.


"Karena itulah kita duduk (komunikasi) terus menerus, sebelum masuk ke masa sidang hari Senin depan. Kira-kira jalur yang mau ditempuh ini, jalur apa? Apakah jalur revisi UU, apakah jalur pengadilan, artinya itu ada ketidakpastian dan ketidakjelasan," katanya di DPR, Senin 11 Mei 2115.


Wakil ketua DPR dari partai PKS itu mengklaim, pihaknya sulit membiarkan KPU berjalan sendiri menghadapi permasalahan aturan pelaksanaan Pilkada. Fahri khawatir, ke depan, imbas polemik PKPU akan menjadi bom waktu di banyak daerah.


"Ini akan tidak terkendali. Kita tidak mau itu. Karena itu, yang mau di konsultasikan terakhir kira-kira jalur apa yang mau di tempuh," ujarnya.


Dengan pertimbangan tersebut, Fahri mendukung upaya revisi dua Undang Undang yang diusulkan KPU. DPR perlu melakukan revisi karena peraturan di bawahnya termasuk peraturan KPU tidak bisa menyelesaikan semua permasalahan di dalam UU yang ada.


"Ini, kan, masalahnya karena UU Pilkada lahir dalam transisi pemerintahan yang problematik. Memang banyak masalah dari awal. Nah ini tinggal menunggu, kalau pemerintah bilang oke, kayaknya semua partai di DPR sudah oke," katanya.


Fahri optimistis revisi tersebut akan rampung pada satu masa sidang. Artinya sebelum masuk puasa, atau paling lambat pada bulan puasa sudah ada peraturan yang baku terkait kepesertaan parpol dalam Pilkada Serentak.




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya