Mendagri Pertanyakan Rencana DPR Revisi Dua Undang-undang

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id -
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempertanyakan rencana DPR untuk merevisi Undang-Undang Parpol Nomor 22 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Menurut dia, 15 poin revisi sudah dilakukan sebelumnya, termasuk penguatan KPU dan Bawaslu serta pasangan calon dalam pilkada.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

"Dalam konteks ini, kalau DPR menginginkan revisi lagi, revisi yang mana? Toh revisi yang 15 poin itu sudah direvisi semua," kata Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2015.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI


Tjahjo menilai, DPR seharusnya tidak perlu tergesa-gesa. Mereka lebih baik menunggu 10 Peraturan KPU yang tengah disusun.


"Waktu itu KPU baik di DPR dan di Ardyaduta juga hadir terus (dalam proses penyusunan PKPU). Kemendagri juga mencatat, mendengarkan apa yang menjadi usulan Komisi II," ujar mantan Sekretaris Jenderal PDIP itu.


Apabila KPU mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan Undang-undang, lanjut Tjhajo, DPR bisa mengawasinya. Namun, sepanjang lembaga tersebut tidak melanggar UU maka tidak ada yang perlu dipersoalkan.


"Soal keputusan KPU kan dasarnya UU. Kami juga tidak ingin sedikitpun mengintrevensi KPU," tuturnya.


Tjahjo menambahkan, pemerintah bisa menolak wacana revisi UU Pilkada dan UU Parpol tersebut. Namun, mereka ingin pilkada serentak tahun ini bisa berjalan lebih demokratis dan aspiratif.


Komisi II DPR merekomendasikan tiga poin kepada KPU dalam menyusun PKPU. Rekomendasi tersebut terkait kepengurusan parpol yang sah untuk mendaftarkan calon kepala daerah dalam pilkada saat partai itu sedang bersengketa.


Pertama, berdasarkan SK Menkumham. Kedua, kalau berkonflik, partai itu harus islah atau berdamai. Ketiga, kalau syarat pertama dan kedua tidak tercapai, kepengurusan yang sah adalah kepengurusan yang mempunyai putusan akhir pengadilan.


KPU tidak menerima syarat ketiga karena menganggap tidak ada landasan hukumnya. KPU tetap berpendirian bahwa yang bisa mengajukan calon pilkada adalah kepengurusan yang islah atau sudah inkracht.


Atas sikap KPU tersebut, Komisi III lantas berniat melakukan revisi terbatas atas Undang-undang Partai Politik dan Undang-undang Pilkada. Tujuannya agar bisa dilakukan dalam waktu cepat tanpa mengubah yang lain. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya