Peraturan KPU Terkait Dualisme Partai Akan Dibawa ke MA

rapat dengar pendapat umum komisi II dpr dengan rektor IPDN
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ririn Aprilia

VIVA.co.id - Pertemuan antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Komisi Pemilihan Umum yang menemui jalan buntu didorong untuk diselesaikan melalui Mahkamah Agung.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Pertemuan itu membahas Peraturan KPU (PKPU) soal kepengurusan partai politik yang berhak mengajukan calon di pilkada.

Pada pertemuan antara pemerintah, pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR dan KPU, tidak menghasilkan kesepahaman soal tiga poin rekomendasi Komisi II.

Terkait partai yang berkonflik, Komisi II merekomendasikan beberapa hal. Pertama, yang bisa mengajukan calon pilkada yaitu kepengurusan berdasarkan SK Menkumham.

Kedua, kalau terjadi konflik maka kepengurusan yang berhak adalah hasil islah atau damai. Ketiga, kalau poin pertama dan kedua tidak tercapai, maka yang diambil adalah kepengurusan yang memiliki keputusan pengadilan, minimal putusan sela.

"Bagi saya sendiri, saya sepakat bahwa harus ada jalan keluar terhadap perbedaan pendapat antara KPU dan DPR ini. Harus dicari solusinya. Solusinya adalah pimpinan DPR meminta fatwa kepada MA, bagaimana pendapat hukum MA soal rekomendasi nomor tiga tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, Selasa 5 Mei 2015.

Dikatakan Lukman, konsultasi dengan MA juga menjadi opsi dari hasil rapat bersama pada Senin 4 Mei kemarin. Selain adanya keinginan DPR pasca reses segera merevisi Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol, dan Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada.

"Karena KPU menolak rekomendasi DPR nomoro tiga karena rekomedasi itu bertentangan dengan UU partai politik pasal 43. Dalam UU parpol bahwa partai berkonflik itu untuk menentukan siapa yang boleh ikut, yang sah adalah SK Menkumham," ujar Ketua DPP Partai Kebangkita Bangsa.

Dengan begitu, menurut Lukman, pimpinan DPR perlu untuk meminta fatwa ke MA. Hal itu penting agar semua pihak bisa memahami apakah poin nomor tiga dari rekomendasi Komisi II itu bertentangan dengan hukum atau tidak.

"Kalau bertentangan dengan UU Parpol, maka komisi II dan DPR harus legawa menerima pendapat itu. Kalau fatwa MA itu menyatakan bahwa rekomendasi nomor tiga tidak bertentangan dengan UU parpol, maka KPU harus legawa, masukkan rekomendasi itu dalam PKPU," kata Lukman.

Lukman berpatokan pada pernyataan salah satu komisioner KPU, Hadar Gumay. Bahwa, komisi akan menerima apapun usulan untuk minta fatwa MA.

KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

"Mereka siap bila MA menyatakan bahwa rekomendasi itu tidak bertentangan dengan UU parpol, maka KPU ikut dan mau menambahkan pasal dalam PKPU. Walaupun fatwa MA bukan produk hukum," katanya.

Tapi, fatwa MA tersebut menjadi pertimbangan hukum saja. Hanya itu bisa digunakan sebagai patokan membuat PKPU, karena MA pemegang kekuasaan yudikatif. "Pertimbangan MA dianggap sebagai pedoman," kata Lukman.

Dia mengatakan, jalan keluar masalah PKPU saat ini memang hanya fatwa MA. Ketimbang harus melakukan revisi dua undang-undang.

"Keinginan idealnya tidak mengaggu agenda pilkada serentak, maka fatwa MA menjadi formula yang praktis, cepat, paling sakti," katanya. (ase)

Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016