- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman, mengatakan, DPR akan menindaklanjuti tiga poin kesepakatan hasil pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kesepakatan itu adalah melakukan revisi agar rekomendasi hasil panitia kerja Komisi II bisa dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember 2015.
"Kami akan cari jalan untuk melakukan revisi Undang-Undang Parpol Nomor 22 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 4 Mei 2015.
Politisi partai Golkar ini menambahkan, revisi kedua pasal itu akan dilakukan secara terbatas. Tujuannya agar bisa dilakukan dalam waktu cepat tanpa mengubah yang lain.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menambahkan, langkah untuk revisi ini akan dilakukan setelah masa reses anggota DPR RI usai. Revisi ini diharapkan bisa selesai sebelum masa pendaftaran pilkada dibuka pada Juli.
"Kalau KPU nantinya justru tidak masukkan rekomendasi dari pertemuan. Ini akan menimbulkan implikasi, misalnya di daerah akan menimbulkan konflik politik dan sosial," katanya.
Selain itu, politisi Partai Gerindra ini menjelaskan perdebatan alot terkait PKPU adalah mengenai calon dari pihak mana yang boleh ikut pilkada.
"Ada rekomen dari panja Komisi II mengenai partai yang bersengketa. Pertama menunggu hasil inkrah dari pengadilan. Kedua, jika tidak tercapai itu maka islah. Ketiga, jika tidak terjadi keputusan ikrah dan islah, yang diambil adalah posisi dari hasil putusan pengadilan yang ada sebelum pendaftaran," katanya.
Menurut dia, semua fraksi yang ada di DPR RI sepakat semua parpol setuju bahwa tidak boleh ada parpol yang tidak boleh ikut dalam pilkada. "Apalagi kalau hanya gara-gara masalah ini," katanya.