Tiga Poin Kesepakatan Pimpinan DPR dengan KPU

Contoh surat suara (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengatakan, KPU telah melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan Anggota Komisi II DPR RI. Dalam rapat konsultasi ini dibahas mengenai partai yang berhak mengikuti pilkada.

Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU

Ada tiga kesepakatan antara pimpinan DPR RI dan KPU. Apa saja itu?

"Poin pertama dari rapat tadi disepakati bahwa DPR tetap merekomendasikan usulan yang selama ini diajukan untuk dimasukkan dalam peraturan KPU (PKPU)," kata Hadar di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 4 Mei 2015.
Ketua KPU: Ahok Siap-siap Kena Sanksi Bawaslu

Poin kedua, DPR akan mencari jalan untuk membuat landasan hukum, terutama terkait partai politik yang sedang bersengketa kepengurusan, agar bisa mengikuti pilkada melalui amendemen undang-undang.
Pencalonan Pilkada Segera Dimulai, 5 PKPU Belum Disahkan

"Poin ketiga, DPR akan berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya. Di mana koordinasi terkait percepatan penyelesaian konflik internal partai.

Hadar menambahkan, KPU akan tetap melaksanakan pilkada sesuai PKPU dan undang-undang. KPU berharap partai yang bersengketa segera menyelesaikan masalah hukum. 

"Kalau ada sengketa, SK itu tidak bisa digunakan, maka parpol harus tunggu keputusan inkrah. Kalau inkrah itu belum ada, maka sesegera mungkin parpol itu islah. Kalau islah
nggak
bisa, maka
nggak
bisa ikut pilkada," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya