Soal Pilkada, Idrus Sebut Kubu Agung Main Klaim

Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA.co.id - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan, kubu Agung Laksono main klaim soal hak mereka mengajukan calon di pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pasalnya, KPU tak mengatakan demikian.

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

"Konsisten mereka (melakukan kesalahan). Pertama perbuatan melawan hukum, penyelenggara munas, mandat palsu, langkah-langkah putusan sela PTUN 1 April berjalan juga. Itu konsisten mereka. Kemudian konsisten mengklaim. Terakhir seakan-akan KPU sudah mengesahkan dan dia yang berhak mengajukan," ujar Idrus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin, 4 April 2015.

Idrus mengingatkan, pada 1 April 2015, majelis hakim PTUN Jakarta, mengeluarkan putusan sela. Yakni, SK Menkumham terkait pengesahan kepengurusan DPP Golkar versi Agung Laksono ditunda pelaksanannya. Namun, Idrus melihat mereka masih melanggarnya. Dengan mengatakan, kepengurusan Ancol yang sah mengajukan calon dalam Pilkada.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

"Kalau ditunda berarti tidak berlaku sampai adanya putusan PTUN terkait pokok perkara yaitu menggugat, meminta ke majelis hakim membatalkan SK Menkumham. Kalau masih mengklaim lagi-lagi konsisten tidak menghargai dan menyesatkan masyarakat, punya implikasi meresahkan masyarakat," ujar Idrus menambahkan.

Idrus meminta, Agung Laksono tidak asal klaim. Apalagi, dengan menyebut bahwa KPU hanya mengakomodir kubu Ancol. "KPU bukan orang bodoh. Tidak mungkin KPU membuat keputusan bahwa ada putusan sela PTUN menunda pelaksanannya sampai ada putusan pada pokok perkara," katanya.

Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar

Idrus juga berharap, pertemuan KPU, Komisi II DPR, Kapoksi (Kelompok Fraksi) II, KPU dan pimpinan DPR, bisa memberikan penjelasan yang terang. Dalam putusan Panja Pilkada Komisi II DPR terkait calon kepala daerah yang boleh diusung oleh partai berkonflik, pertama adalah sudah melalui proses islah. Kedua, diusung oleh parpol yang punya kekuatan hukum tetap. Ketiga, kalau dua poin itu tidak tercapai, maka yang diambil adalah dari putusan pengadilan sementara.

"Apa yang disepakati Komisi II adalah hasil tindak lanjut raker dengan Mendagri dan tindak lanjut dari RDP (Rapat Dengar Pendapat) dilakukan bersama dengan KPU. Dalam aturan, KPU sebelum menerbitkan PKPU (Peraturan KPU) harus berkonsultasi kepada DPR dalam hal ini Komisi II sebagai mitranya," ujar politisi Partai Golkar yang sempat menjadi Ketua Komisi II ini.

Sebelumnya, saat rapat pleno KPU pada Kamis 30 April 2015, disetujui draf Peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. Rapat itu mengambil keputusan bahwa kepengurusan partai yang memenuhi syarat mengajukan calon Pilkada ialah yang terdaftar di Kemenkumham.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, apabila terjadi proses sengketa pada keputusan Menkumham yang mensahkan salah satu kepengurusan, maka KPU hanya akan berpedoman pada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Seandainya, proses peradilan masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka partai yang bersangkutan diberi kesempatan berdamai atau islah. Hasil islah itu, tetap harus didaftarkan di Kemenkumham sebelum tahapan pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah pada 26-28 Juli 2015.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya