Mantan Panitera MK Jadi Saksi Ahli Sidang Golkar di PTUN

ptun kabulkan permohonan gugatan golkar kubu arb
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Sidang lanjutan gugatan pengurus DPP Golkar Munas Bali, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli tambahan, pada Senin 4 Mei 2015 siang ini.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Sebenarnya, baik pihak penggugat (DPP Golkar hasil Munas Bali) dengan tergugat (Menkumham) dan tergugat intervensi (DPP Golkar hasil Munas Ancol), sudah mengajukan masing-masing tiga saksi ahli.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar


Namun, dalam persidangan sebelumnya, disepakati tambahan saksi ahli.


Dari kubu penggugat, kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengaku mendatangkan saksi ahli mantan panitera Mahkamah Konstitusi.


"Pihak kami akan mengajukan Dr. Zainal Arifin Hossein, ahli hukum administrasi negara dan mantan panitera Mahkamah Konstitusi," kata Yusril, dalam keterangannya, Senin 4 Mei 2015.


Dia mengatakan, kehadiran ahli hukum ini untuk memperjelas seperti apa sebenarnya putusan Mahkamah Partai Golkar. "Ahli ini relevan dihadirkan untuk menerangkan maksud putusan Mahkamah Partai Golkar yang sering 'diplintir' kubu Agung Laksono," ujar Yusril.


Yusril berharap, sidang ini cepat tuntas dan segera diambil putusan siapa sebenarnya pengurus Golkar yang sah. "Sidang di PTUN hari ini adalah sidang terakhir untuk memeriksa alat bukti. Minggu depan kesimpulan dan minggu depannya lagi putusan," tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya