Komisi III DPR: Penangkapan Novel Ganggu Kerja KPK

Ketua tim penyidik KPK Novel Baswedan.
Sumber :
  • VIVAnews/Aji YK Putra
VIVA.co.id
Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
- Komisi III DPR meminta Polri memperhatikan beberapa pertimbangan terkait penangkapan dan penahanan atas seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Penangkapan itu dikhawatirkan mengganggu kerja KPK.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

"Kalau penjelasan Polri penangkapan karena ada ancaman kedaluwarsa, ini perlu dipahami," kata anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, dalam diskusi di Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2015.
Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan


Arsul menyarankan polisi mempertimbangkan penangkapan dan penahanan Novel, dengan tiga ukuran yang perlu dilihat yaitu kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya.


Kedua apakah ada kemungkinan melarikan diri, ketika penghilangan barang bukti. "Saya melihat aspek intersubjektif tidak terlihat, maka (Novel) tidak perlu ditahan," kata politisi PPP itu.


Arsul menyebut penahanan Novel mengganggu berbagai pihak, termasuk kerja KPK. "Kalau penahanan dilanjutkan, ada kepentingan yang terganggu. Emosi masyarakat teraduk-aduk dan mengganggu kinerja KPK," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya