VIVA.co.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan mendapat respons positif dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Bahkan Fahri menyebut, keputusan MK itu merupakan kemenangan hak asasi manusia di Indonesia.
"Ini adalah kemenangan HAM di Indonesia. Maka jika ada yang anggap negara kita melanggar HAM, sekiranya mereka perlu diberitahu," kata Fahri dalam keterangan tertulisnya, Rabu 29 April 2015.
Fahri menilai, putusan itu perlu untuk dirayakan. Bagi Wasekjen DPP PKS ini, semua rakyat dan penggiat hukum, harus menyadari bahwa putusan MK itu adalah keputusan penting bagi rakyat.
"Keputusan MK ini monumental," katanya.
Menurut dia, putusan ini menandakan bahwa hukum di Indonesia sudah maju. Karena, demokrasi hukum atas keputusan MK ini memberi perlindungan kepada rakyat sejak dini. "Kini tak ada keraguan lagi bahwa semua tindakan aparat dalam penyidikan dapat dilawan," kata Fahri.
Dengan keputusan ini, maka tidak bisa lagi penegak hukum asal memberlakukan status tersangka kepada sesorang. Walau, tanpa adanya bukti kuat sehingga prosesnya menjadi lama.
"Hargai rakyat dengan penyidikan yang canggih. Jika tidak, negara dapat dikalahkan," tegasnya.
Status tersangka jadi objek praperadilan, bermula ketika MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan terpidana kasus bio remediasi Chevron Bachtiar Abdul Fatah. Dia mengajukan judicial riview terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Pasal-pasal yang dimohonkan Bachiar adalah Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 77 KUHAP inkonstitusional terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945. Alasannya, dianggap mengabaikan prinsip hak atas kepastian hukum yang adil.
MK mengubah Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan. Ada tambahan dari MK, yaitu penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan.
"Alasannya bahwa pada saat KUHAP diberlakukan pada tahun 1981, penetapan tersangka belum menjadi isu krusial dan problematik dalam kehidupan masyarakat Indonesia," kata Hakim Konsitusi Anwar Usman.
MK juga mengubah Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dengan menambahkan frasa 'minimal dua alat bukti' dalam proses penetapan dan penyidikan seseorang sampai menjadi tersangka. Penambahan itu, karena sebelumnya tidak dijelaskan jumlah bukti permulaan.
Sumber :
VIVA.co.id
4 Agustus 2016
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Terpopuler: Deretan Negara Bantu Israel, Pendeta Gilbert Dilarang ke Makassar hingga Iran Diserang
Nasional
20 Apr 2024
Selain berita tentang Israel, berita soal pengemudi Fortuner yang arogan juga menarik perhatian banyak pembaca kanal news VIVA.
Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi
Kriminal
20 Apr 2024
Pelaku yang mengaku sebagai pendeta itu diminta mengobati CH. Bukannya diobati, pelaku malah melecehkan korban di lantai dua panti asuhan di Sukolilo.
Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.347.000 per gram pada hari ini, Sabtu 20 April 2024.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati buka suara soal melemahnya mata uang rupiah terhadap dolar AS yang menembus level Rp 16.200 per dolar AS.
Kementerian Luar Negeri Australia memperingatkan bahwa situasi keamanan dapat memburuk dengan cepat, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
Selengkapnya
VIVA Networks
Yogyakarta Tuan Rumah Seri Pembuka Superchallenge Supermoto 2024, Catat Tanggalnya
100KPJ
12 jam lalu
Superchallenge Supermoto Race 2024 Seri Kejurnas bakal berlangsung sebanyak lima seri di lima kota berbeda. Untuk seri pembuka akan berlangsung di Yogyakarta.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Ramalan Zodiak Keuangan 21 April 2024, Taurus, Leo dan Pisces Jangan Lupakan Masa Depan
IntipSeleb
13 menit lalu
Siapa yang tidak penasaran dengan apa yang ada di dalam ramalan zodiak untuk keuangan kita? Bagi para pecinta zodiak, ramalan keuangan bisa menjadi petunjuk untukmu!
Saipul Jamil Bocorkan Inisial AR, Mantan Dewi Perssik yang Penyuka Sesama Jenis
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Saipul Jamil kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kali ini, ia membongkar identitas AR, mantan Dewi Perssik yang diakuinya sebagai penyuka sesama jenis.
Selengkapnya
Isu Terkini