Sidang Gugatan Partai Golkar di PTUN Sempat Panas

Saksi Ahli Dihadirkan di Sidang Gugatan Partai Golkar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Sidang lanjutan gugatan pengurus Partai Golkar terhadap SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly yang mengesahkan kubu Munas Ancol, berlangsung panas dan hampir terjadi ricuh.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Sidang dari pukul 10.00 sebenarnya berlangsung normal. Dua saksi ahli sebelumnya, yakni Maruarar Siahaan (mantan Hakim Konsitusi) dan Lintong Siahaan (ahli hukum Tata Usaha Negara) berlangsung normal.

Namun, saat Harjono (mantan Hakim Konstitusi) dijadikan saksi ahli, situasi mulai memanas. Perdebatan terlihat saat kuasa hukum penggugat, Yusril Ihza Mahendra, mencecar Harjono. Terjadi perdebatan sengit, terutama masalah Pasal 32 dan 33 Undang-undang No.2 tahun 2011 tentang partai politik.

Bahwa, Pasal 32 itu menyebut putusan mahkamah partai final dan mengikat. Sementara, menurut Yusril dan Azis Syamsuddin, dari penggugat masih ada peluang lain untuk menggugat, seperti yang tertera Pasal 33.

Saat giliran Azis, Ketua Komisi III DPR ini mulai kembali mencecar Harjono. Azis masih mempersoalkan perbedaan pandangan soal Pasal 32 dan 33.

"Tadi mengatakan Menkumham sebatas menerbitkan SK. Membahas enggak?" tanya Azis ke Harjono.

"Apa yang dimaksud membahas?" jawab Harjono.

Saat Azis kembali mempertegas pertanyaannya, saksi ahli Harjono langsung menjawab dan memotong pertanyaan Azis. "Jawabannya tergantung dengan maksud apa yang Anda maksudkan," kata Harjono.

"Apakah dilakukan pembahasan atau tidak?" kembali Azis mempertanyakan Harjono.

"Saya bertanya, apa yang Anda maksudkan dibahas atau tidak," jawab Harjono.

Mendengar jawaban itu, Azis mulai terlihat emosional. Suara Azis semakin meninggi. "Pembahasannya tentu masalah kepengurusan, bukan masalah lain, bukan masalah gado-gado," kata Azis.

"Caranya membahas itu gimana?" Haryono bertanya lagi pada Azis.

Azis terlihat semakin jengkel dengan pertanyaan balik Harjono yang kini bermukim di Surabaya itu. "Lho, membahas itu pertanyaan saya. Apakah hanya menerbitkan kemudian dalam 7 hari mengeluarkan (SK)?"  Azis mencecar lagi.

Saat Harjono menjelaskan, terutama Pasal 4 UU Parpol soal pendaftaran partai untuk badan hukum. Belum selesai memaparkan, Azis memotong penjelasan Harjono.

"Enggak... Enggak... Enggak... Saudara ahli saya tidak bicara panjang-panjang," kata Azis memotong pembicaraan.

Saat Azis mencoba bertanya, dan mencecar Harjono lagi, mantan Hakim MK itu langsung menjawab. "Saya enggak jawab," tegas Harjono.

Peserta di ruang sidang mulai bersuara dengan meneriakkan kalimat huuu. "Hak saudara tidak jawab," kata Azis.

Azis mencoba kembali memaparkan soal putusan Mahkamah Partai Golkar. Termasuk, menyinggung lagi surat mandat palsu Munas Ancol, yang kini sudah terdapat dua tersangkanya di Bareskrim Polri.

Azis mencoba menanyakan ke Harjono. Namun, dari kubu pendukung tergugat, mulai tidak sabar dengan cara Azis bertanya ke Harjono.

Kuasa hukum tergugat intervensi (kubu Munas Ancol), mulai melayangkan aksi interupsi. Situasi mulai memanas dan sedikit kisruh. "Tidak ada interupsi," kata Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti, mencoba meredam situasi.

Azis meminta, agar perbedaan pandangan itu dicatat oleh Majelis Hakim. Termasuk, keengganan saksi ahli menjawab pertanyaannya.

"Saudara harus menggunakan bahasa yang baik," kata Hakim Teguh menegur Azis.

Namun tiba-tiba muncul suara seorang pengunjung, yang tidak diketahui dari mana. Dia meminta Azis keluar. "Saudara keluar," kata pengunjung itu.

Suasana mulai riuh, setelah ucapan itu. Hakim mencoba menenangkan situasi.

"Yang jadi moderator sidang kami," kata Hakim Teguh mencoba menenangkan situasi.

"Sidang tertib," teriak seorang lagi.

"Termasuk saudara yang ngomong tadi," kata Teguh kembali.

Hakim Teguh kembali meminta sidang tenang. Termasuk, meminta Azis untuk bertanya dengan nada yang biasa-biasa saja.

"Saudara bisa bertanya tapi tidak boleh memaksa beliau," kata Hakim Teguh.

Hingga akhirnya, sidang berjalan normal kembali. (ase)

KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016