Yusril Mentahkan Keterangan Ahli yang Dihadirkan Agung

Sidang Lanjutan Gugatan Partai Golkar di PN Jakarta Utara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Kuasa hukum pengurus Golkar, Yusril Ihza Mahendra, menganggap keterangan Maruarar Siahaan, ahli yang dihadirkan oleh tergugat Agung Laksono, tidak konsisten dengan pernyataanya.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Di dalam persidangan, Yusril mencecar Maruarar yang mengatakan bahwa pernyataan dua hakim di Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang memenangkan kubu Agung Laksono, adalah amar.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar


Yusril mengandaikan, ada empat hakim yakni dia, Azis Syamsuddin, Idrus Marham dan Wibowo. Tapi, putusan dia dan Azis sama sementara Idrus dan Wibowo beda, apakah itu bisa dikatakan putusan. Maruarar tidak bisa menjawabnya.


"Maruarar nggak jelas sikapnya. Kadang-kadang dia bilang putusan, kadang bilang rekomendasi, itu inkonsistensi," kata Yusril, di PTUN Jakarta, Senin 27 April 2015.


Yusril mengatakan, pihaknya tetap membawa gugatan ini ke PTUN karena merupakan tempatnya. Walau, sebelumnya Maruarar mengatakan, bahwa putusan MPG adalah final dan mengikat, sehingga tidak tepat dibawa ke pengadilan.


Yusril mengatakan, saksi ahli Maruarar tidak melihat konteksi yang digugat. Karena, walau dalam UU partai politik putusan mahkamah partai final dan mengikat, tapi pihaknya menggugat SK Menkumham yang mensahkan kubu Agung Laksono.


"Jadi misalnya begini. Ada putusan pengadilan menghukum si A 5 tahun penjara, atau pengadilan Bali sampai Mahkamah Agung menghukuim Bali Nine hukum mati. Terus ada yang mengeksekusi hukman mati, dia tidak bisa disalahkan. Karena dia melaksanakan putusan pengadilan," jelas Yusril.


"Ya ini yang digugatnya apa? SK. Kalau SK digugat di pengadilan sama sekali tidak relevan. Sama sekali bukan sengketa parpol. Tergugat kan Menkumham, kita tidak pernah gugat Agung. Agung kan minta supaya jadi tergugat intervensi. Kita nggak pernah gugat dia," jelas Yusril.


Sidang PTUN kali ini, adalah mengagendakan mendengarkan saksi ahli. Ketiga saksi ahli itu adalah Maruarar Siahaan (Mantan Hakim Konsitusi), Harjono (Mantan Hakim Konstitusi), dan Lintong Siahaan (Ahli hukum Tata Usaha Negara).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya