Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham, menilai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini, Senin 27 April 2015, merupakan uji konsistensi dan syahwat kekuasaan.
Sidang gugatan Partai Golkar hari ini akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan saksi ahli yang diajukan Tergugat Intervensi atau pihak Munas Ancol.
Sidang gugatan Partai Golkar hari ini akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan saksi ahli yang diajukan Tergugat Intervensi atau pihak Munas Ancol.
Baca Juga :
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
Konsistensi yang dimaksud Idrus, adalah konsistensi ketiga saksi ahli. Di mana dua di antaranya adalah mantan hakim.
Ketiga saksi ahli yang dihadirkan kubu Agung Laksono itu yakni, Maruarar Siahaan (mantan Hakim Konsitusi), Harjono (mantan Hakim Konstitusi), dan Lintong Siahaan (Ahli Hukum Tata Usaha Negara).
"Saya hanya berpandangan bahwa persidangan ini betul-betul diuji integritas, apakah konsisten kebenaran atau syahwat kekuasaan tertinggi," kata Idrus, di PTUN Jakarta.
Sebagai mantan hakim konstitusi, Idrus meminta Maruarar dan Harjono tidak semata-mata melihat amar putusan Mahkamah Partai Golkar pada sisi kubu Ancol.
Tetapi, benar-benar pada hati nurani sebagai seorang yang lama bergelut sebagai hakim.
"Kalau saksi ahli mengatakan (hasil Mahkamah Partai Golkar) putusan, padahal ini bukan, mengada-ada saja," kata Idrus.
Dia meminta, saksi ahli yang diajukan kubu Agung ini tidak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu. Menurut Idrus, sebagai mantan hakim mahkamah konstitusi, haruslah berpedoman pada nilai-nilai kebenaran dan fakta hukum.
"
Nggak
usah interpretasi dengan kepentingan-kepentingan, akan merusak negara, karena menginterpretasikan sesuatu pada kepentingan, bukan pada faktanya, datanya," kata Idrus.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Konsistensi yang dimaksud Idrus, adalah konsistensi ketiga saksi ahli. Di mana dua di antaranya adalah mantan hakim.