Bahas Perppu KPK, DPR Sorot Johan Budi

Usai di Lantik, Plt Pimpinan Kpk Gelar Jumpa Pers di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
PKS Janji Tolak Revisi UU KPK di Paripurna
- Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK, menyoroti keberadaan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi.

Sebenarnya, ada beberapa hal yang disoroti dalam Panja ini. Yakni terkait batas umur, di mana Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, batas umur maksimal adalah 65. Sementara Plt Ketua KPK, Taufiqurahman Ruki, umurnya di atas 65.

Dalih Penguatan, DPR Bakal Atur Ulang Penyadapan KPK

Hal penting lain dan menjadi perdebatan, adalah soal syarat pendidikan pimpinan KPK. Di mana, pada Pasal 29 huruf D UU tentang KPK, syarat pimpinan KPK adalah berijasah sarjana hukum, atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

Dirjen Perundang-undangan Kemenkum HAM, Wicipto Setiadi, mengatakan memang untuk posisi Johan Budi yang merupakan lulusan sarjana Teknik Gas dan Petrokimia UI, bertentangan dengan Pasal 29 huruf D UU tentang KPK. Hanya saja, pemerintah berpatokan pada pengalaman Johan di bidang hukum.

UU Direvisi, Masa Kerja KPK Dibatasi 12 Tahun

"Terkait pendidikan, memang ada satu pimpinan KPK yang tidak sarjana hukum tapi berpengalaman," kata Wicipto, dalam rapat Panja di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa 21 April 2015.

Dia mengatakan, pengalaman Johan Budi menjadi jurnalis sejak 1994 hingga 2005, lalu dilanjutkan di KPK sebagai Juru Bicara hingga Deputi Pencegahan, sudah sesuai syarat itu.

Walau dengan penjelasan itu, anggota Panja tidak setuju dengan penjelasan pemerintah itu. Menurut anggota, walau Johan Budi berpengalaman jadi jurnalis hukum, tidak otomatis sesuai Pasal 29 huruf D UU KPK.

"Kita jangan memperkosa bahasa. Kita sadar semua bahwa ini tidak masuk, walau saya sadar posisi pemerintah tetap akan mempertahankan (Johan Budi)," kata anggota Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto.

Dia mengibaratkan, seorang yang bekerja sebagai staf administrasi kantor notaris tapi bukan sarjana hukum, apakah bisa dianggap berpengalaman sesuai Pasal 29 huruf D tadi. "Kita mengaburkan hukum padahal tidak," katanya.

Hal sama dikatakan anggota dari Fraksi PKS, Nasir Djamil. Menurut dia, Johan Budi tidak bisa dikatakan memenuhi syarat sebagai pimpinan KPK.

Nasir yang juga pernah menjadi jurnalis di Aceh, mengatakan walau jurnalis, tidak bisa langsung dianggap berpengalaman di bidang hukum. "Menurut saya (Johan Budi) tidak masuk," katanya.

Panja ini nanti, akan memutuskan apakah menerima atau menolak Perppu Nomor 1 tahun 2015 tentang KPK. Dijadwalkan, putusan akan dibawa ke tingkat 1 atau Paripurna DPR untuk diambil kesepakatan. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya