RUU Pertanahan untuk Sempurnakan UU Pokok Agraria

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo
Sumber :
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Rancangan Undang-Undang Pertanahan bukan untuk mengganti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, tapi hanya untuk melengkapi dan menyempurnakan.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, dalam Forum Legislasi RUU Pertanahan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, dan pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Rahmat Bagdja di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa 21 April 2015.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


“Justru UU PA itu akan diadopsi agar mudah melakukan pelayanan dan tetap menjadi payung hukum atas hak-hak atas tanah rakyat. Itu, mengingat UU yang sektoral terkait bumi, air, tanah, udara tetap merujuk kepada UU PA,” ujar Arif.


Menurut Arif, harus ada
political will
atau kemauan politik pemerintah dan DPR RI, agar masalah tanah tersebut cepat selesai. Sebab, jika tidak, akan sulit. Apalagi, kapitalisme akan bekerja dan bergerak sangat cepat. Ditambah lagi, hampir semua UU sektoral bertentangan dengan UU PA.

 

“Jadi, melalui RUU Pertanahan ini, kami akan tuntaskan siapa sesungguhnya yang berhak atas tanah, bumi, udara, dan air. Sebab, pemegang surat/sertifikat itu belum tentu pemegang hak atas tanah,” tuturnya.

 

Arif mengatakan, melalui RUU Pertanahan ini, kepemilikan tanah harus ditelusuri dari sejarah, historis kepemilikan tanah tersebut, dan semua harus tunduk kepada UU PA dan UU Pertanahan. “Kalau tidak, maka akan menjadi problem politik di kemudian hari dan akan menyulitkan rakyat,” tuturnya.


Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan sepakat bahwa RUU Pertanahan ini memang ditujukan untuk memperkokoh UU PA, karena jika diubah-ubah justru tidak akan menyelesaikan masalah.


"RUU Pertanahan ini juga menjadi koridor untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi aturan di bidang pertanahan," kata Ferry.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya