Laica: Menkum HAM Pelintir Putusan Mahkamah Golkar

PTUN Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Golkar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Munas Golkar Siapkan Ajang 'Duel Konsep' Calon Ketua Umum
- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Laica Marzuki, menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, telah 'memilintir' keputusan Mahkamah Partai Golkar yang dijadikan dasar untuk mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol. Laica menganggap keputusan Menteri Yasonna cacat hukum.

Bambang Soesatyo: Rapimnas Jembatan Emas Rekonsiliasi

"Menteri (Yasonna) memelintir, menyalahpahami keputusan Mahkamah Partai Golkar," kata Laica yang dijadikan saksi ahli di PTUN, Jakarta, Senin, 20 April 2015
Golkar Tak Perlu Munas Ulang, Ini Dasar Hukumnya


Laica menegaskan, dalam amar putusan Mahkamah Partai Golkar tidak ada alinea atau paragraf yang isinya mengesahkan atau mengakui kepengurusan Golkar versi Munas Ancol.


Menurut dia, dalam putusan itu jelas tidak tercapai kesatuan pendapat dari para hakim Mahkamah Partai. Sehingga keputusan Menkumham yang mengakui Kubu Agung Laksono sebagai pengurus Partai Golkar keliru.


"Oleh karena itu keputusan Menkum HAM sama sekali tidak memiliki kewenangan mengesahkan salah satu kubu. Hal itu bertentangan dan menyimpang dari putusan Mahkamah Partai," papar Laica.


Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan pengurus DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan Golkar versi Munas Ancol, Senin, 20 April 2015.


Sidang mengagendakan keterangan saksi ahli dan penyerahan bukti dari masing-masing pihak. Dari kubu ARB, menghadirkan tiga orang saksi ahli, yakni Laica Marzuki, Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya