Tunjuk Ruki, Pemerintah Akui Terabas Undang-Undang

Kemenkum HAM Bentuk Tim Khusus Verifikasi Munas Golkar
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, menjawab catatan Komisi III DPR terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

DPR Tentukan 5 Pemimpin Baru KPK Hari ini

Komisi Hukum DPR itu memberikan catatan atas perppu tersebut terkait dasar hukum kegentingan munculnya perppu dan batas usia pimpinan KPK.

Menurut Yasonna, ada perbedaan tafsir antara dewan dengan pemerintah mengenai kegentingan memaksa dari keluarnya perppu. Namun jika merujuk pada Mahkamah Konstitusi, keluarnya perppu pimpinan KPK sudah memenuhi syarat.

ICW: Terima Kasih Ruki Sudah Hancurkan KPK

"Menurut pemerintah, dikeluarkannya Perppu sudah memenuhi syarat ketentuan konstitusi atau sebagaimana yang disampaikan putusan MK tersebut," kata Yasonna.

Mengenai batas usia pimpinan KPK, Yasonna mengakui pemerintah melangkahi Undang-Undang yang ada.
Pensiun dari KPK, Ruki Ingin Jadi "Jamesbon"

Dalam Undang-Undang KPK diatur bahwa usia pimpinan KPK tidak lebih dari 65 tahun. Sementara dalam Perppu tersebut, Presiden Jokowi menunjuk Taufiequrachman Ruki menjadi salah satu pimpinan KPK. Padahal, Ruki usianya sudah 68 tahun.

"Soal Pak Ruki memang umur, tapi pengalaman beliau di KPK itu sangat dibutuhkan. Tidak gampang menyelesaikan perseteruan antara dua lembaga penegak hukum, di mana pemberantasan korupsi harus tetap jalan," ujar Yasonna.

Menteri asal PDI Perjuangan itu memastikan penunjukkan Taufiequrachman Ruki sebagai pelaksana tugas ketua KPK sudah tepat. Sebab, Ruki bersama pimpinan KPK lainnya berhasil meredakan konflik antara KPK-Polri, paksa penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Kita lihat sekarang sudah kondusif. KPK sudah berjalan dan menjalankan tugasnya dengan baik," tegas dia. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya