DPR: Bekukan PSSI, Menpora Langgar Undang-undang

Menpora Imam Nahrawi di Kediamannya
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi X yang membidangi olahraga, Ridwan Hisjam, mengecam keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, yang membekukan PSSI. Keputusan Menpora berdampak pada profesionalisme sepak bola Indonesia.

"Menpora melanggar Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional tahun 2005," kata Ridwan di Jakarta, Senin 20 April 2015.

Ia menjelaskan dalam undang-undang tersebut, wewenang Menpora mengurusi olah raga amatir. Sedangkan, untuk olahraga profesional pengawasan dan pembinaan itu di bawah lembaga mandiri yang independen.

"Yang dimaksud lembaga indepeden lepas dari campur tangan pemerintah. BOPI tidak sesuai dengan UU SKN karena tidak independen," ujar dia.

Politis Golkar ini berpendapat, keputusan Menpora dengan menjatuhkan sanksi pembekuan terhadap PSSI itu salah alamat. "Surat keputusan itu salah alamat. Seharusnya ditujukan pada PT Liga Indonesia. Selaku oprator," imbuhnya.

Selain itu, alasan Kemenpora menjatuhkan sanksi menurutnya tidak wajar. Karena, mereka menilai bahwa PSSI tidak mengindahkan putusan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang melarang dua tim QNB League untuk mengikuti kompetisi.

Dua klub yang dilarang itu adalah Arema Indonesia dan Persebaya Surabaya. Kedua tim dinilai belum memiliki legalitas kepemilikan.

Langkah Tegas PSSI Basmi Sepakbola Gajah di Liga 3

"Jika alasan Kemenpora menjatuhkan sanksi tersebut karena kesertaan dua klub itu, maka itu adalah bagian dari PT LI. Dan Arema bersama Persebaya hanya tinggal penyelesaian adminisitarsi saja," kata Ridwan. (ren)

![vivamore="
Pemain Keturunan Bisa Bela Timnas U-19 di Piala Dunia U-20, Siapa Dia?
Baca Juga :"]
Indra Sjafri Disuruh Iwan Bule Jujur Soal PSSI, Jawabannya Mengejutkan

Soal Pembekuan PSSI , Komisi X DPR Panggil Menpora dan BOPI

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya