Komisi II Berharap Pilkada Serentak Berjalan Lancar

Ilustrasi pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2015 mendatang diharapkan dapat berjalan dengan baik.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Demikian mengemuka dalam Rapat Panja antara Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan seluruh komisioner KPU,  di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis 16 April 2015.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


Dalam rapat tersebut Komisi II DPR mengingatkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 bukan sebagai ajang percobaan. Oleh karena itu semua persiapan harus dilakukan secara matang.


Ketua Komisi II, Rambe Kamarul Zaman yang juga selaku pimpinan rapat, mengatakan ada dua agenda yang akan dibahas dalam rapat ini, yaitu, mengenai anggaran penyelenggaraan Pilkada dan aturan kampanye.


Sebelumnya, dikatakan, bahwa pemerintah daerah dinilai belum siap menentukan nominal biaya kebutuhan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal apabila sesuai rencana, proses pilkada akan dimulai pada April pekan depan untuk merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).


Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebutkan, dari 269 daerah belum ada satu pun daerah yang dapat digunakan anggaran pilkadanya. Sebanyak 272 daerah yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala daerahnya habis pada tahun 2015 akan ikut serta pilkada tersebut. Selain itu, terdapat 68 daerah lain dengan AMJ yang jatuh pada semester pertama tahun 2016.


Anggota Komisi II Fraksi PAN, Yandri Susanto menegaskan, dalam keadaan seperti ini, semua pihak terkait perlu dilibatkan untuk mencari jalan keluarnya secepat mungkin. “Kalau perlu Presiden Joko Widodo pun terlibat,” ujarnya.


Menurut Yandri, Presiden Jokowi perlu dipanggil, pasalnya belum ada paying hukum yang bisa dijadikan pegangan oleh KPUD dan Pemda dalam mengelola anggarannya sehingga diperlukan MoU bersama instansi terkait.


Yandri mengatakan, Kemendagri perlu berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk mengatasi persoalan tersebut. Di samping itu, Kemendagri juga perlu berdiskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan penggunaan dana APBD dalam penyelenggaraan pilkada.


“Hal yang sama juga berlaku untuk Bawaslu. Baik Bawaslu RI maupun Panwas Kabupaten Kota juga belum memiliki kejelasan terkait anggaran ini. Saya khawatir kalau tidak diadakan pertemuan secepatnya tahapan Pilkada akan terganggu,” ujarnya.


Sementara itu Anggota Komisi II Fraksi PPP, Epyardi Asda mendesak Mendagri segera mengeluarkan payung hukum yang jelas. Menurutnya, Surat Edaran Mendagri tertanggal 9 Maret 2015 yang mendesak pemda setempat untuk segera menganggarkan dana Pilkada mendahului pembahasan perubahan APBD 2015 tidak bisa dijadikan payung hukum.


“Sebaiknya pemerintah mengeluarkan Perppu untuk menggelontorkan bantuan dana melalui BA99 dalam APBN,” katanya.


Dalam rapat tersebut Komisi II mengingatkan, sebagai badan yang mengurusi anggaran Pilkada, Mendagri harus berhati-hati terhadap persoalan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya